Beda Dari Keterangan Polisi, Pengakuan Mengejutkan Bos PS Store Putra Siregar Usai Bogem Pengunjung Kafe

Rabu, 13 April 2022 | 11:56 WIB
Beda Dari Keterangan Polisi, Pengakuan Mengejutkan Bos PS Store Putra Siregar Usai Bogem Pengunjung Kafe
Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan pada tanggal 16 Maret 2022, kasus ini dilaporlan ke Polri sevara resmi," pungkas Budhi.

Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI