10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 13 April 2022 | 15:29 WIB
10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - LBH Jakarta mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS pada Selasa (12/4/2022). Meski demikian, LBH Jakarta juga memberikan catatan penting kepada DPR.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum menilai kemenangan ini tidak lepas dari kerja keras banyak pihak selama 10 tahun terakhir untuk memperjuangkan RUU TPKS menjadi undang-undang. 

"Akhirnya, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur berbagai tindak pidana kekerasan seksual dan jaminan atas hak-hak korban. Kami sangat mengapresiasi langkah DPR RI," katanya kepada Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Rabu (13/4).

Meski sudah disahkan, menurutnya, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang tersisa dari naskah terakhir. Berikut 10 perkerjaan rumah dari LBH Jakarta untuk DPR terkait UU TPKS yang dinilai belum tuntas:

1. Jaminan Ketidakberulangan Kekerasan Seksual

Catatan pertama adalah jaminan ketidakberulangan yang tidak tegas diatur sebagai asas undang-undang. Absennya asas ini berdampak pada kualitas beragam upaya pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. 

2. Pemaksaan Aborsi Belum Diatur

Kedua, LBH Jakarta memberikan catatan kepada DPR mengenai tindak pidana pemaksaan aborsiyang masih tidak diatur dalam UU TPKS.

"Ini soal tindak aborsi harus diatur karena menurut Laporan YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia, terdapat 7 korban pemaksaan aborsi di tahun 2020," ujarnya.

baca juga

"Sementara, menurut Komnas Perempuan, terdapat 9 korban sehingga untuk upaya perlindungan, perlu ada aturan yang menegaskan 'tidak memidana' korban pemaksaan aborsi baik karena kedaruratan medis maupun kehamilan akibat kekerasan seksual," imbuhnya.

3. Definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Belum Diatur

Dalam perundang-undangan TPKS, masih tidak mengatur definisi beberapa tindak pidana. Di antaranya seperti perkosaan, perkosaan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan pemaksaan pelacuran.

Ketiadaan definisi ini berpotensi menimbulkan disparitas pemahaman atau multitafsir dalam level implementasi.

4. Hak Korban Belum Sepenuhnya Diakomodasi

Hak korban terkait penanganan belum seluruhnya diakomodasi. Contohnya seperti hak atas kemudahan mengakses layanan pengaduan dan hak untuk menyampaikan keterangan dan pendapat secara bebas.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi

Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi

Entertainment | Rabu, 13 April 2022 | 15:20 WIB

Bicara soal Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Saya Juga Suka, Salahnya Dimana?

Bicara soal Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Saya Juga Suka, Salahnya Dimana?

News | Rabu, 13 April 2022 | 15:04 WIB

5 Fakta Anggota DPR yang Kegep Nonton Video Porno saat Rapat

5 Fakta Anggota DPR yang Kegep Nonton Video Porno saat Rapat

News | Rabu, 13 April 2022 | 14:03 WIB

Pemerintah Minta Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Ditambah, Terdampak Konflik Ukraina?

Pemerintah Minta Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Ditambah, Terdampak Konflik Ukraina?

Bisnis | Rabu, 13 April 2022 | 13:57 WIB

Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

News | Rabu, 13 April 2022 | 13:57 WIB

Siapa Harvey Malaiholo? Mantan Penyanyi Kini Jadi Anggota DPR yang Diduga Nonton Video Porno saat Rapat

Siapa Harvey Malaiholo? Mantan Penyanyi Kini Jadi Anggota DPR yang Diduga Nonton Video Porno saat Rapat

News | Rabu, 13 April 2022 | 14:10 WIB

Terkini

Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 22:13 WIB

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:43 WIB

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:41 WIB

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Banten | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:37 WIB

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:31 WIB

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Jabar | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

×