10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 13 April 2022 | 15:29 WIB
10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Lalu hak untuk mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh, dan hak bebas dari pertanyaan menjerat, serta hak untuk tidak mendapatkan stigma dan perlakuan diskriminasi, belum diatur.

5. Hak Perlindungan Korban Belum Sepenuhnya Diakomodasi

Hak korban terkait perlindungan belum seluruhnya diakomodasi. Salah satunya mengenai hak untuk mendapatkan pemberdayaan hukum dan terlibat dalam proses pelaksanaan perlindungan.

Kemudian hak untuk mendapatkan layanan rumah aman. Selanjutnya hak untuk mendapatkan informasi dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan, atau terpidana akan selesai menjalani masa hukuman, belum diatur.

6. Pemulihan Korban Belum Seluruhnya Diakomodasi

Aturan mengenai pemuliha korban juga belum seluruhnya diakomodasi dalam UU TPKS. Salah satunya, hak atas pemulihan sosial budaya dan hak atas pemulihan politik.

Meski sudah mengatur pemulihan secara fisik, psikologi, dan ekonomi, UU TPKS belum menjamin kebutuhan korban dengan rinci.

"Misal, tidak ada jaminan atas kebutuhan dasar yang layak; layanan keterampilan, modal usaha, dan/atau kemudahan akses mendapat pekerjaan yang layak; serta layanan kemudahan pemulihan kepemilikan harta benda," ujar Citra.

7. Hak Keluarga Korban Belum Diakomodasi

Dalam RUU TPKS, belum mengakomodasi beberapa hak keluarga korban. Di antaranya adalah hak mendapatkan tempat tinggal sementara, serta hak atas pemberdayaan ekonomi keluarga dan perlindungan sosial;

Begitu pula hak untuk mendampingi keluarga yang menjadi korban, saksi dan pelapor kasus kekerasan seksual, hak mendapatkan dukungan akomodasi dan transportasi, hingga hak untuk tidak mendapatkan stigma dan diskriminasi.

8. Hak Saksi dan Ahli Belum Diatur

UU TPKS  masih belum mengatur hak saksi dan ahli, seperti hak atas informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai saksi atau ahli dalam proses peradilan perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Lalu hak atas kerahasiaan identitas diri, keluarga, kelompok atau komunitasnya; hak untuk memperoleh surat pemanggilan yang patut, fasilitas atau biaya transportasi,  dan akomodasi selama memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana perkara tindak pidana kekerasan seksual.

"Contoh jaminan hak atas layanan psikolog klinis atau dokter spesialis kesehatan jiwa bagi saksi; hak atas layanan bantuan hukum bagi saksi; hak untuk mendapatkan layanan rumah aman bagi saksi; dll," tambahnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi

Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi

Entertainment | Rabu, 13 April 2022 | 15:20 WIB

Bicara soal Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Saya Juga Suka, Salahnya Dimana?

Bicara soal Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Saya Juga Suka, Salahnya Dimana?

News | Rabu, 13 April 2022 | 15:04 WIB

5 Fakta Anggota DPR yang Kegep Nonton Video Porno saat Rapat

5 Fakta Anggota DPR yang Kegep Nonton Video Porno saat Rapat

News | Rabu, 13 April 2022 | 14:03 WIB

Pemerintah Minta Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Ditambah, Terdampak Konflik Ukraina?

Pemerintah Minta Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Ditambah, Terdampak Konflik Ukraina?

Bisnis | Rabu, 13 April 2022 | 13:57 WIB

Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

News | Rabu, 13 April 2022 | 13:57 WIB

Siapa Harvey Malaiholo? Mantan Penyanyi Kini Jadi Anggota DPR yang Diduga Nonton Video Porno saat Rapat

Siapa Harvey Malaiholo? Mantan Penyanyi Kini Jadi Anggota DPR yang Diduga Nonton Video Porno saat Rapat

News | Rabu, 13 April 2022 | 14:10 WIB

Terkini

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:16 WIB

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:03 WIB

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:54 WIB

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:48 WIB

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:14 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB