Karyawan Kontrak Apakah Dapat THR di Tahun 2022 Ini? Catat Penjelasan Selengkapnya Berikut!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 14 April 2022 | 12:15 WIB
Karyawan Kontrak Apakah Dapat THR di Tahun 2022 Ini? Catat Penjelasan Selengkapnya Berikut!
Ilustrasi THR, karyawan kontrak apakah dapat thr (Freepik)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya alias THR jadi topik yang paling menarik jelang Lebaran. Jika karyawan tetap dipastikan akan mendapatkan THR, bagaimana dengan karyawan kontrak? Karyawan kontrak apakah dapat THR juga? Tenang, mari simak penjelasannya di bawah ini. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan bahwa para pengusaha atau badan usaha wajib membayarkan THR 2022 secara penuh. Adapun THR wajib dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum lebaran. Lantas, karyawan kontrak apakah dapat THR juga?

Kewajiban pembayaran THR ini sejatinya bukan hanya bagi pegawai yang berstatus karyawan tetap saja, namun juga karyawan yang berstatus kontrak. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Karyawan Kontrak Apakah Dapat THR? 

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan itu, setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR. 

Pertama, karyawan kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak kerja 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lainnya dengan perhitungan masa kerja berlanjut, dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Besaran THR untuk Karyawan Kontrak

baca juga

Sejatinya, hitungan untuk besaran THR bagi karyawan kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan. Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. 

Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan berikut:

THR = (masa kerja/12)x 1 bulan upah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR tahun 2022 ini paling lambat sepekan sebelum lebaran. Hal ini juga telah diatur di dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, pertanyaan seputar karyawan kontrak apakah dapat THR sudah terjawab, ya! Karyawan kontrak seperti yang telah dijelaskan di atas akan mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!

Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!

News | Kamis, 14 April 2022 | 10:49 WIB

Kabar Baik! ASN Bisa Tambah Cuti Tahunan Saat Libur Lebaran Idul Fitri Tahun Ini

Kabar Baik! ASN Bisa Tambah Cuti Tahunan Saat Libur Lebaran Idul Fitri Tahun Ini

Sumsel | Kamis, 14 April 2022 | 10:37 WIB

Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran

Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran

News | Kamis, 14 April 2022 | 10:14 WIB

Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru

Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru

News | Rabu, 13 April 2022 | 20:55 WIB

Antisipasi Keluhan Soal Pembayaran THR, Kemnaker Hadirkan Aplikasi Posko Pengaduan

Antisipasi Keluhan Soal Pembayaran THR, Kemnaker Hadirkan Aplikasi Posko Pengaduan

Bisnis | Rabu, 13 April 2022 | 20:08 WIB

Kapan THR Pensiunan PNS 2022 Cair? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya

Kapan THR Pensiunan PNS 2022 Cair? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya

News | Rabu, 13 April 2022 | 11:56 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB