Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru

Rifan Aditya

Rabu, 13 April 2022 | 20:55 WIB
Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru
Ilustrasi uang rupiah, cara perhitungan THR 2022. (Pixabay)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak non upah bagi pekerja atau karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Lalu seperti apa perhitungan THR 2022 ini?

Pembayaran THR ini wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, karyawan akan mendapat THR sebentar lagi jika mengacu Idul Fitri 1443 H/2022 jatuh pada 2 Mei 2022. Makanya, karyawan kontrak atau lepas perlu tahu perhitungan THR 2022 sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. 

Aturan THR ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih serta pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lalu bagaimana cara perhitungan THR 2022 bagi pekerja atau buruh baik kontrak maupun harian?

Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan menyatakan bahwa pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan THR 2022 secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Menaker menyebutkan bahwa THR dibayarkan 1 bulan gaji pekerja bagi yang bekerja minimal 12 bulan. Sementara itu bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.

baca juga

Berikut ini cara perhitungan THR 2022 bagi karyawan kontrak dengan masa kurang dari satu tahun.

Rumus untuk menghitung THR bagi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan maka dapat merujuk pada rumus: (Masa Kerja : 12) x 1 bulan gaji = THR.

Contoh perhitungan THR 2022 kurang dari 12 bulan adalah seorang karyawan bekerja di perusahaan A selama 6 bulan dengan gaji per bulannya adalah Rp 5.000.000. Besaran THR yang didapatkan sebagai berikut.

(6 bulan masa kerja : 12) x Rp 5.000.000

0,5 x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000

Maka besaran THR yang didapatkan karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan yang kerja selama 6 bulan adalah Rp 2.500.000.

Sementara itu, karyawan harian atau pekerja lepas juga berhak menerima THR 2022 dengan cara perhitungan yang tidak jauh berbeda dari karyawan kontrak. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Demikian cara perhitungan THR 2022 bagi karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan maupun karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antisipasi Keluhan Soal Pembayaran THR, Kemnaker Hadirkan Aplikasi Posko Pengaduan

Antisipasi Keluhan Soal Pembayaran THR, Kemnaker Hadirkan Aplikasi Posko Pengaduan

Bisnis | Rabu, 13 April 2022 | 20:08 WIB

Kontrak Habis Sebelum Lebaran Apa Dapat THR? Simak Penjelasan Kemnaker

Kontrak Habis Sebelum Lebaran Apa Dapat THR? Simak Penjelasan Kemnaker

News | Rabu, 13 April 2022 | 17:58 WIB

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

Sumut | Rabu, 13 April 2022 | 17:02 WIB

Terkini

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

Video | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

News | Senin, 14 September 2026 | 07:08 WIB

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:07 WIB

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

News | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

Posko Kesehatan Pelabuhan Trisakti Tangani Korban Virgo Transport 8

Posko Kesehatan Pelabuhan Trisakti Tangani Korban Virgo Transport 8

Foto | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

Bukan Hanya Merah dan Biru, Ini Arti Warna Api yang Jarang Diketahui

Bukan Hanya Merah dan Biru, Ini Arti Warna Api yang Jarang Diketahui

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 06:49 WIB

×