suara mereka

Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 13 April 2022 | 20:55 WIB
Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru
Ilustrasi uang rupiah, cara perhitungan THR 2022. (Pixabay)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak non upah bagi pekerja atau karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Lalu seperti apa perhitungan THR 2022 ini?

Pembayaran THR ini wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, karyawan akan mendapat THR sebentar lagi jika mengacu Idul Fitri 1443 H/2022 jatuh pada 2 Mei 2022. Makanya, karyawan kontrak atau lepas perlu tahu perhitungan THR 2022 sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. 

Aturan THR ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam PP tersebut, THR berhak diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih serta pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lalu bagaimana cara perhitungan THR 2022 bagi pekerja atau buruh baik kontrak maupun harian?

Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan menyatakan bahwa pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan THR 2022 secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Menaker menyebutkan bahwa THR dibayarkan 1 bulan gaji pekerja bagi yang bekerja minimal 12 bulan. Sementara itu bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.

Baca Juga: Antisipasi Keluhan Soal Pembayaran THR, Kemnaker Hadirkan Aplikasi Posko Pengaduan

Berikut ini cara perhitungan THR 2022 bagi karyawan kontrak dengan masa kurang dari satu tahun.

Rumus untuk menghitung THR bagi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan maka dapat merujuk pada rumus: (Masa Kerja : 12) x 1 bulan gaji = THR.

Contoh perhitungan THR 2022 kurang dari 12 bulan adalah seorang karyawan bekerja di perusahaan A selama 6 bulan dengan gaji per bulannya adalah Rp 5.000.000. Besaran THR yang didapatkan sebagai berikut.

(6 bulan masa kerja : 12) x Rp 5.000.000

0,5 x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000

Maka besaran THR yang didapatkan karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan yang kerja selama 6 bulan adalah Rp 2.500.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI