Habis Kontrak Sebelum Hari Raya Apakah Dapat THR? Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker

Kamis, 14 April 2022 | 13:10 WIB
Habis Kontrak Sebelum Hari Raya Apakah Dapat THR? Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker
Ilustrasi habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja sudah mencapai 12 bulan secara terus menerus dengan nilai sebesar 1 bulan upah sesuai Pasal 3 Ayat 1 huruf a.

2. THR juga diberikan kepada karyawan/pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan masa kerja dengan nilai atau besaran yang proporsional sesaui masa kerjanya sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016.

Demikian itu penjelasan singkat terkait dengan pertanyaan habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR?  Pemberian THR ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau buruh di perusahaan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI