Habis Kontrak Sebelum Hari Raya Apakah Dapat THR? Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 14 April 2022 | 13:10 WIB
Habis Kontrak Sebelum Hari Raya Apakah Dapat THR? Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker
Ilustrasi habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR (Pixabay)

Suara.com - Menjelang lebaran ada beberapa hal yang dinantikan, misalnya pulang kampung untuk bertemu keluarga, momen belanja lebaran, dan tentu saja THR atau Tunjangan Hari Raya. Nilai THR sebesar satu kali gaji. THR ini diberikan kepada seseorang yang masih terdaftar sebagai pegawai di sebuah perusahaan. Jadi, jika ada yang bertanya apabila seseorang habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR? Jawabannya tidak. Penjelasannya di bawah ini. 

Habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR? Sesuai dengan penjelasan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang diuraiakan di media sosial resmi akun twitter Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja yang kontraknya habis sebelum lebaran dan tidak melakukan atau mendapatkan perpanjangan kontrak tidak berhak atas THR. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 ayat 3 tahun 2016 yang membahas tenang THR Keagamaan untuk pekerja/buruh di perusahaan. 

Dalam pasal yang sama dijelaskan, pekerja atau buruh yang berhak atas THR adalah mereka yang masih memiliki hubungan kerja berdasarkan pernjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/Kontrak).

Disebutkan pula bagi yang sudah habis masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR keagamaan. Sehingga, kalau Anda sudah habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR, jawabannya sudah jelas ya, tidak akan mendapatkan THR. 

Untuk lebih jelasnya, dalam aturan itu tercantum tiga jenis karyawan kontrak yang jelas berhak atas THR sebagai berikut rinciannya:

1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak pada 30 hari sebelum hari raya keagamaan

3. Karyawan yang mengalami pemutasian atau dikirim perusahaan lain dengan penghitungan masa kerja berlanjut dan para perusahaan lama belum emndapatkan THR. 

Penghitungan THR

baca juga

Mengenai penghitungan THR untuk karyawan kontrak tidak berbeda jauh dari pegawai tetap di perusahaan dengan aturan sebagai berikut:

1. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja sudah mencapai 12 bulan secara terus menerus dengan nilai sebesar 1 bulan upah sesuai Pasal 3 Ayat 1 huruf a.

2. THR juga diberikan kepada karyawan/pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan masa kerja dengan nilai atau besaran yang proporsional sesaui masa kerjanya sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016.

Demikian itu penjelasan singkat terkait dengan pertanyaan habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR?  Pemberian THR ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau buruh di perusahaan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!

Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!

News | Kamis, 14 April 2022 | 10:49 WIB

Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran

Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran

News | Kamis, 14 April 2022 | 10:14 WIB

Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru

Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru

News | Rabu, 13 April 2022 | 20:55 WIB

Kontrak Habis Sebelum Lebaran Apa Dapat THR? Simak Penjelasan Kemnaker

Kontrak Habis Sebelum Lebaran Apa Dapat THR? Simak Penjelasan Kemnaker

News | Rabu, 13 April 2022 | 17:58 WIB

Membandingkan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Besar Mana Ya?

Membandingkan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Besar Mana Ya?

News | Rabu, 13 April 2022 | 17:34 WIB

Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2022 Cair? Cek Besaran yang Akan Diterima dan Jadwal Pencairannya

Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2022 Cair? Cek Besaran yang Akan Diterima dan Jadwal Pencairannya

News | Rabu, 13 April 2022 | 13:25 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×