Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah

Bimo Aria Fundrika, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 16 April 2022 | 16:00 WIB
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo (dok. istimewa)

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk membelanjakan THR di daerahnya dan di pasar -pasar tradisional. Sehingga, kata Tjahjo, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.

"(THR) Kita bisa belanjakan di daerah di pasar tradisional sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah sampai pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Tjahjo dalam jumpa pers yang disiarkan di Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut pemberian THR dan gaji ke 13 merupakan bentuk apresisasi pemerintah, yang selama dua tahun ini,  mencermati gelagat perkembangan dan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah. 

"Dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19  yang selalu terus menggerakkan dan mengorganisir, tidak hanya di lingkungan pemerintah, pemda namun juga masyarakat yang ada di lingkungannya," tutur Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo mengatakan pemberian THR termasuk gaji ke-13, merupakan upaya pemerintah menjaga tingkat daya beli.

Pemerintah kata Tjahjo juga memberi kemudahan untuk ASN dan keluarganya para pensiun untuk mudik dengan tetap protokol kesehatan dan juga harus sudah divaksin.

"Jadi mari kita manfaatkan apresiasi perhatian pemerintah, presiden, wakil presiden,  bu menteri keuangan dan teman-teman anggota DPR juga sehingga tahun 2022 pemerintah masih bisa memberi dukungan baik THR, peningkatakan tunjangan kinerja mau pun penambahan dana pensiun untuk mudik," katanya 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran. 

Yakni pemberian THR dan gaji ke 13 diberikan gaji/pensiun  pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional umum).

Pemerintah juga memberikan 50 persen kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani. 

Sehingga kata Sri Mulyani besaran THR lebih besar dari tahun 2021. 

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ucap dia.

Selain itu, Sri Mulyani menuturkan, karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk TNI dan Polri, untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola aparatur negara daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. 

Yakni dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kalau untuk pemerintah pusat bagi tunjangan kinerja perbulan ditambahkan kepada THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," papar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Bali | Sabtu, 16 April 2022 | 15:20 WIB

Sri Mulyani: THR untuk ASN Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Sri Mulyani: THR untuk ASN Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Bisnis | Sabtu, 16 April 2022 | 14:25 WIB

Sri Mulyani Pastikan THR untuk ASN Lebih Besar dari Tahun Lalu

Sri Mulyani Pastikan THR untuk ASN Lebih Besar dari Tahun Lalu

Bisnis | Sabtu, 16 April 2022 | 14:04 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB