Balada Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar: Jadi Otak Pembunuhan, Kini Terancam Hukuman Mati

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 17 April 2022 | 06:27 WIB
Balada Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar: Jadi Otak Pembunuhan, Kini Terancam Hukuman Mati
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Kasus tewasnya petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang akhirnya terkuak. Ia awalnya diduga tewas ditembak karena ada temuan proyektil peluru di badannya.

Polisi bergerak cepat mengusut kasus tersebut, awalnya menetapkan tiga tersangka hingga akhirnya merujuk pada satu tersangka selaku otak pembunuhan. Siapa nyana, otak pembunuhan itu adalah seorang pejabat di Kota Makassar.

Dia adalah Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. Belakangan diketahui, Iqbal menjadi dalang penembakan karena korban dan pelaku disebut terlibat hubungan cinta segitiga dengan seorang wanita berinisial R yang juga diketahui sebagai salah satu pejabat di Dishub Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, Kasatpol PP Makassar itu akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya.

Adapun motif pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar adalah terkait asmara.

"Cinta segitiga," kata Kapolrestabes, Sabtu (16/4/2022).

Antara pelaku dengan korban diduga memperebutkan seorang perempuan diduga berinisial R yang juga berstatus sebagai ASN di Kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Video Penangkapan Viral

Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan ditangkap polisi terkait pembunuhan berencana, Sabtu 16 April 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan ditangkap polisi terkait pembunuhan berencana, Sabtu 16 April 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Sementara detik-detik penangkapan Iqbal Asnan viral di media sosial. Dalam penangkapan itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto memimpin langsung penangkapan Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan di rumahnya, Jalan Muhammad Tahir, Kota Makassar.

Kapolrestabes bersama puluhan polisi berpakaian sipil masuk ke dalam rumah. Menyerahkan surat penangkapan.

Tidak butuh waktu lama, Iqbal Asnan menandatangani surat penangkapan. Kemudian bersama perempuan yang diduga istrinya keluar menuju sebuah mobil Fortuner yang sudah menunggu.

Iqbal Asnan kemudian dibawa menuju Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan.

Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Total, polisi telah menangkap 4 orang yang diduga ikut bersama-sama merencanakan pembunuhan. Mulai dari orang yang merencanakan, hingga eksekutor di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Penangkapan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Kapolrestabes Makassar Pimpin Langsung

Detik-detik Penangkapan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Kapolrestabes Makassar Pimpin Langsung

Sulsel | Minggu, 17 April 2022 | 05:47 WIB

Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Terancam Hukuman Mati

Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Terancam Hukuman Mati

Video | Minggu, 17 April 2022 | 02:00 WIB

Kapolrestabes: Motif Pembunuhan Berencana Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Cinta Segitiga

Kapolrestabes: Motif Pembunuhan Berencana Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Cinta Segitiga

Sulsel | Sabtu, 16 April 2022 | 21:18 WIB

Kasatpol PP Makassar Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Kasatpol PP Makassar Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Sulsel | Sabtu, 16 April 2022 | 20:59 WIB

Polisi Tangkap Kasatpol PP Makassar Terkait Kasus Penembakan Pegawai Dishub Hingga Tewas

Polisi Tangkap Kasatpol PP Makassar Terkait Kasus Penembakan Pegawai Dishub Hingga Tewas

News | Sabtu, 16 April 2022 | 20:14 WIB

Istana Sempat Dibombardir Tembakan, Puan Maharani Cerita Berkah Puasa Selamatkan Soekarno dari Pembunuhan

Istana Sempat Dibombardir Tembakan, Puan Maharani Cerita Berkah Puasa Selamatkan Soekarno dari Pembunuhan

News | Sabtu, 16 April 2022 | 19:36 WIB

Ibadah Puasa Selamatkan Bung Karno dari Upaya Pembunuhan

Ibadah Puasa Selamatkan Bung Karno dari Upaya Pembunuhan

Bekaci | Sabtu, 16 April 2022 | 19:05 WIB

Terkini

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB

Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri

Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri

News | Senin, 20 April 2026 | 20:54 WIB