Suara.com - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan yang berkaitan dengan adanya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot, berkaitan dengan dugaan pelaggaran HAM penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini ulasan mengenai beberapa tindakan yang termasuk ke dalam kategori pelaggaran HAM.
Dalam laporannya, Kemenlu AS menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum yang berkaitan dengan privasi, keluarga, rumah dan korespondensi. Adanya pernyataan ini, berkaitan dengan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi Kemenlu AS tidak menjelaskan LSM yang telah melaporkan dugaan praktik pelanggaran HAM tersebut. Lantas, apa saja kategori pelanggaran HAM?
Dukutip dari laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken. Berikut ini isi tudingan AS terkait dugaan pelanggaran HAM yang menyangkut aplikasi PeduliLindungi.
1. Aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi yang berkaitan dengan status vaksinasi individu. Melalui Kemenlu AS, LSM menyampaikan keprihatinanya terdapat informasi yang dukumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut digunakan oleh pemerintah.
2. LSM menuding petugas keamaan yang terkadang melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap seseorang dan pelacakan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon mereka.
Atas tudingan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapinya. Juru bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa laporan PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Dia menegaskan bahwa selama ini PeduliLindungi turut berperan dalam menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Lantas apa saja tindakan yang termasuk kategori pelaggaran HAM? Simak ulasannya berikut ini.
Kategori Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua jenis. Masing-masing diantaranya yaitu:
1. Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan merupakan tindakan yang tidak mengancam jiwa manusia, namun akan sangat berbahaya jika dibiarakan dan tidak segera ditangani. Pelanggaran HAM ini sering kali terjadi dalam kehidupan sehari-hari, namun banyak orang yang tidak menyadari dirinya telah merebut hak asasi sesama manusia. Adapun beberapa contoh tindakan yang termasuk pelanggaran HAM ringan yaitu:
• Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak mereka. Seperti memaksa anak untuk sekolah atau mengambil jurusan yang tidak sesuai dengan minat dan bakatnya. Sehingga anak akan menjalani hari-hari yang berat karena tidak diberi kesempatan untuk memilih menjadi sesuatu yang mereka inginkan.
• Perundungan terhadap teman di sekolah.
• Perlakuan tidak adil saat di pengadilan
• Tidak mendapatkan hak pelayanan kesehatan dan pendidikan yang laya
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Mahfud MD Klaim Indonesia Lebih Baik dari Amerika Serikat, Singgung PeduliLindungi
Banten | Sabtu, 16 April 2022 | 21:50 WIB
Deplu AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Terindikasi Melangggar HAM, DPR RI: Tuduhan Tak Bisa Dianggap Remeh
Batam | Sabtu, 16 April 2022 | 19:00 WIB
Aplikasi PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Irma Chaniago: Amerika Ikut Campur Urusan Negara Lain!
News | Sabtu, 16 April 2022 | 16:47 WIB
PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, DPR: AS Semestinya Belajar dari Indonesia
News | Sabtu, 16 April 2022 | 13:52 WIB
Amerika Serikat Tuding Aplikasi PeduliLindungi Terindikasi Langgar HAM, Anggota DPR RI Buka Suara
Jabar | Sabtu, 16 April 2022 | 13:00 WIB
AS Sebut Aplikasi Pedulilindungi Berpotensi Langgar HAM, Mahfud MD : Kami Tangani Covid-19 Lebih Baik Dari Amerika
Kalbar | Sabtu, 16 April 2022 | 12:23 WIB
Terkini
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB