Suara.com - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan yang berkaitan dengan adanya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot, berkaitan dengan dugaan pelaggaran HAM penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini ulasan mengenai beberapa tindakan yang termasuk ke dalam kategori pelaggaran HAM.
Dalam laporannya, Kemenlu AS menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum yang berkaitan dengan privasi, keluarga, rumah dan korespondensi. Adanya pernyataan ini, berkaitan dengan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi Kemenlu AS tidak menjelaskan LSM yang telah melaporkan dugaan praktik pelanggaran HAM tersebut. Lantas, apa saja kategori pelanggaran HAM?
Dukutip dari laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken. Berikut ini isi tudingan AS terkait dugaan pelanggaran HAM yang menyangkut aplikasi PeduliLindungi.
1. Aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi yang berkaitan dengan status vaksinasi individu. Melalui Kemenlu AS, LSM menyampaikan keprihatinanya terdapat informasi yang dukumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut digunakan oleh pemerintah.
2. LSM menuding petugas keamaan yang terkadang melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap seseorang dan pelacakan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon mereka.
Atas tudingan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapinya. Juru bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa laporan PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Dia menegaskan bahwa selama ini PeduliLindungi turut berperan dalam menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Lantas apa saja tindakan yang termasuk kategori pelaggaran HAM? Simak ulasannya berikut ini.
Kategori Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua jenis. Masing-masing diantaranya yaitu:
1. Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan merupakan tindakan yang tidak mengancam jiwa manusia, namun akan sangat berbahaya jika dibiarakan dan tidak segera ditangani. Pelanggaran HAM ini sering kali terjadi dalam kehidupan sehari-hari, namun banyak orang yang tidak menyadari dirinya telah merebut hak asasi sesama manusia. Adapun beberapa contoh tindakan yang termasuk pelanggaran HAM ringan yaitu:
• Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak mereka. Seperti memaksa anak untuk sekolah atau mengambil jurusan yang tidak sesuai dengan minat dan bakatnya. Sehingga anak akan menjalani hari-hari yang berat karena tidak diberi kesempatan untuk memilih menjadi sesuatu yang mereka inginkan.
• Perundungan terhadap teman di sekolah.
• Perlakuan tidak adil saat di pengadilan
• Tidak mendapatkan hak pelayanan kesehatan dan pendidikan yang laya
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Mahfud MD Klaim Indonesia Lebih Baik dari Amerika Serikat, Singgung PeduliLindungi
Banten | Sabtu, 16 April 2022 | 21:50 WIB
Deplu AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Terindikasi Melangggar HAM, DPR RI: Tuduhan Tak Bisa Dianggap Remeh
Batam | Sabtu, 16 April 2022 | 19:00 WIB
Aplikasi PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Irma Chaniago: Amerika Ikut Campur Urusan Negara Lain!
News | Sabtu, 16 April 2022 | 16:47 WIB
PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, DPR: AS Semestinya Belajar dari Indonesia
News | Sabtu, 16 April 2022 | 13:52 WIB
Amerika Serikat Tuding Aplikasi PeduliLindungi Terindikasi Langgar HAM, Anggota DPR RI Buka Suara
Jabar | Sabtu, 16 April 2022 | 13:00 WIB
AS Sebut Aplikasi Pedulilindungi Berpotensi Langgar HAM, Mahfud MD : Kami Tangani Covid-19 Lebih Baik Dari Amerika
Kalbar | Sabtu, 16 April 2022 | 12:23 WIB
Terkini
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB