- Pemprov DKI Jakarta mendukung PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik Pelindungan Anak berlaku efektif Sabtu (28/3/2026).
- Dinas terkait akan segera lakukan sosialisasi masif serta koordinasi dengan platform digital mengenai aturan pelindungan anak.
- Sektor pendidikan membatasi penggunaan gawai di sekolah, sambil menguatkan ruang terbuka hijau sebagai alternatif aktivitas nyata.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa kebijakan nasional ini sejalan dengan visi Gubernur Pramono Anung dalam menciptakan lingkungan Jakarta yang ramah terhadap tumbuh kembang anak.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI segera melakukan koordinasi lintas instansi, terutama melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan.
Langkah konkret yang sedang dipersiapkan mencakup sosialisasi masif kepada orang tua, sekolah, hingga komunitas RT/RW guna memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan baru ini.
Pemprov DKI juga berencana melakukan koordinasi langsung dengan para penyelenggara platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di wilayah Jakarta.
Penguatan literasi digital pada level keluarga menjadi prioritas utama agar pembatasan di dunia maya diimbangi dengan pendampingan orang tua yang lebih aktif dan berkualitas.
"Kami memandang regulasi ini sebagai kesempatan untuk mendorong anak-anak lebih banyak beraktivitas di dunia nyata. Belajar, bermain, dan bersosialisasi secara sehat," ujar Chico dalam keterangan tertulis hari ini.
Sektor pendidikan di ibu kota turut mengambil langkah proaktif dengan menyesuaikan aturan pemanfaatan gawai di seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD hingga SMA.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menginstruksikan para guru dan kepala sekolah untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran berlangsung, kecuali untuk keperluan pembelajaran tertentu.
Pihak sekolah juga diminta menyediakan tempat khusus untuk mengumpulkan gawai siswa guna meminimalisir gangguan selama proses belajar mengajar di kelas.
Selain pembatasan digital, Pemprov DKI berkomitmen memperkuat fasilitas luar ruang sebagai alternatif positif bagi anak-anak untuk mengeksplorasi kreativitas mereka.
Revitalisasi taman kota dan ruang terbuka hijau kini tengah digenjot agar menjadi ruang bermain yang aman, inklusif, dan mampu mendukung kesehatan fisik anak.
Pengembangan perpustakaan daerah serta penambahan fasilitas olahraga berbasis komunitas juga menjadi bagian dari upaya holistik pemerintah dalam mengalihkan perhatian anak dari layar gawai.
Program ini diharapkan mampu mengembalikan kedaulatan waktu anak agar lebih banyak berinteraksi secara sosial di dunia nyata ketimbang terjebak dalam ekosistem digital yang berisiko.
"Kami mengajak seluruh orang tua, guru, dan masyarakat untuk bersama mendukung implementasi ini dengan bijak," pungkas Chico.