Ini Kategori Pelanggaran HAM, Mengulik Tudingan AS Terhadap PeduliLindungi RI yang Diklaim Melanggar HAM

Minggu, 17 April 2022 | 09:17 WIB
Ini Kategori Pelanggaran HAM, Mengulik Tudingan AS Terhadap PeduliLindungi RI yang Diklaim Melanggar HAM
Aplikasi PeduliLindungi, kategori pelanggaran ham [Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Diperlakukan tidak adil di tengah masyarakat 

2. Pelanggaran HAM Berat 

Berdasarkan kesepakatan internasional, terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat. Keempat jenis pelanggaran tersebut diatur dalam Statuta Roma dan Undang-Undang RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.  Adapun jenis pelanggaran HAM berat diantaranya yaitu: 

• Kejahatan Genosida (Genocide) 

• Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity

• Kejahatan Perang (War Crimes

• Kejahatan Agresi (Aggression) 

Demikian tadi penjelasan mengenai tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM terkait dengan tudingan AS terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Indonesia. Semoga dengan adanya informasi tersebut kita dapat lebih berhati-hati dengan setiap tindakan yang kita perbuat. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Indonesia Lebih Baik dari Amerika Serikat, Singgung PeduliLindungi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI