• Diperlakukan tidak adil di tengah masyarakat
Berdasarkan kesepakatan internasional, terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat. Keempat jenis pelanggaran tersebut diatur dalam Statuta Roma dan Undang-Undang RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggaran HAM berat diantaranya yaitu:
• Kejahatan Genosida (Genocide)
• Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity)
• Kejahatan Perang (War Crimes)
• Kejahatan Agresi (Aggression)
Demikian tadi penjelasan mengenai tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM terkait dengan tudingan AS terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Indonesia. Semoga dengan adanya informasi tersebut kita dapat lebih berhati-hati dengan setiap tindakan yang kita perbuat.