Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Mahfud MD ke Dewas KPK: Kalau Lili Pintauli Salah Harus Dijatuhi Sanksi

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 18 April 2022 | 15:54 WIB
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Mahfud MD ke Dewas KPK: Kalau Lili Pintauli Salah Harus Dijatuhi Sanksi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Bahkan, dugaan tersebut masuk laporan pelanggaran HAM yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemlu AS).

Mahfud menilai, laporan yang dirilis Kemlu AS merupakan urusan KPK bukan urusan kabinet 

"Isu itu juga masuk dalam laporan pelanggaran HAM yang dirilis oleh Kemlu AS akhir-akhir ini. Sebenarnya itu menjadi urusan KPK, bukan urusan kabinet," ujar Mahfud dalam keterangannya.

Namun secara moral, tentunya ia  meminta agar KPK menyikapi secara bijak terkait isu tersebut. Bijak dalam arti, yakni menyelesaikannya secara transparan dan tegas.

"Kita punya pandangan. Yakni KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri. Bijaknya bagaimana? Ya selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi," ucapnya.

Selain itu, Mahfud juga meminta Dewan Pengawas KPK menunjukan sikap yang tegas. Mahfud menegaskan, jika Lili Pintauli melakukan kesalahan, harus mendapatkan sanksi.

"Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela," katanya.

Pasalnya, Mahfud tak ingin ada ketidakpercayaan publik terhadap KPK atau kenyamanan di internal KPK.

"Jangan sampai terjadi public distrust, tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," ungkap Mahfud.

baca juga

Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menyebut bahwa KPK belakangan ini memiliki prestasi dan kinerja yang semakin baik dari hasik survei.

"Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan yang diterbitkan Amerika Serikat bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices, Indonesia menjadi salah satu yang disorot. Salah satunya terkait keputusan Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Amerika Serikat dalam laporannya menyatakan Lili terbukti melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap. 

Lili Pintauli juga dinilai memanfaatkan jabatannya sehingga dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Jubir Kemlu Singgung Kasus George Floyd

AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Jubir Kemlu Singgung Kasus George Floyd

News | Senin, 18 April 2022 | 14:28 WIB

Jawab Tudingan AS Soal Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Aplikasi PeduliLindungi, Ketua DPR: Pemerintah Harus Bisa Jelaskan

Jawab Tudingan AS Soal Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Aplikasi PeduliLindungi, Ketua DPR: Pemerintah Harus Bisa Jelaskan

News | Senin, 18 April 2022 | 14:07 WIB

AAYG Dukung Rusia, Soroti Pelanggaran HAM Amerika Serikat dan Israel

AAYG Dukung Rusia, Soroti Pelanggaran HAM Amerika Serikat dan Israel

News | Senin, 18 April 2022 | 11:42 WIB

Terkini

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:55 WIB

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:52 WIB

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:39 WIB

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:36 WIB

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:35 WIB

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:34 WIB

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:25 WIB

Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara

Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:25 WIB

×