Pengguna aplikasi akan mendapat notifikasi atau peringatan apabila berada di keramaian dan kawasan zona merah. Aplikasi ini juga akan memberikan peringatan apabila pengguna sedang berada di sekitar orang yang terinfeksi COVID - 19.
2. Pengawasan
Aplikasi ini juga digunakan sebagai alat pengawasan pemerintah terhadap orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang.
3. Mengunduh sertifikat vaksin
Pengguna bisa mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 dari aplikasi ini.
4. Informasi hasil tes COVID-19
Bagi pengguna yang melakukan tes PCR atau swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah, bisa menggunakan aplikasi ini untuk mengecek hasilnya.
5. Sebagai bukti untuk mengakses layanan publik
Apabila ingin memasuki tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, bandara, atau tempat lainnya. Aplikasi ini dijadikan syarat untuk memasukinya.
Baca Juga: Laporan HAM AS Soroti Luhut Polisikan Fatia dan Haris Azhar Atas Pencemaran Nama Baik
Demikianlah alasan-alasan Pemerintah AS menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), serta tujuan awal Pemerintah Indonesia mengembangkan aplikasi PeduliLindungi.