Bolehkah Mobil Dinas Dipakai Mudik? Begini Etikanya Buat Pejabat dan PNS

Farah Nabilla

Selasa, 19 April 2022 | 08:40 WIB
Bolehkah Mobil Dinas Dipakai Mudik? Begini Etikanya Buat Pejabat dan PNS
Kendaraan dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka warna putih Innova AD 1 A yang diparkir di halaman SDN 113 Nusukan Barat, Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1443 H hampir tiba. Banyak masyarakat yang mempersiapkan diri untuk mengikuti mudik lebaran. Beberapa di antaranya yakni dari pimpinan di lembaga pemerintah. Kemudian muncul pertanyaan terkait dibolehkan atau dilarangnya mobil dinas untuk mudik. Berikut penjelasan tentang bolehkah mobil dinas dipakai mudik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pejabat negara yakni pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN untuk tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati.

Kendaraan Dinas adalah Barang Milik Negara atau Daerah yang berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya.

Kendaraan tersebut telah ditetapkan oleh negara untuk pejabat dengan surat keputusan dalam rangka tugas negara.

Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa adanya larangan ASN yang hendak mudik dengan mobil dinas.

Larangan tersebut ada pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.

KPK melalui laman Twitternya juga menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

baca juga

"Mobil plat merah jangan dipakai untuk mudik saat lebaran nanti. Ini seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Gibran, Jumat (8/4/2022).

"Plat merah jangan dipakai untuk mudik, tidak etis. Aturan-aturan itu nanti akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) pekan depan," ungkap dia. Bahkan Gibran juga merencanakan adanya penahanan kendaraan dinas nantinya.

Berikutnya ASN di Pemerintah Kabupaten Bantul juga mengomentari hal tersebut. Pihaknya menyatakan, aturan ini bukanlah hal baru.

"Bukan aturan baru, ASN eselon berapa pun dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Baik itu eselon dua, eselon tiga atau eselon empat. Apabila mobilnya sudah diinventarisasi lalu dicek kemudian ditaruh di pool milik pemkab. Jadi mudah sekali (pengawasannya)," jelasnya.

"Dan ini kebijakan yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, kami tinggal melanjutkan saja," tambahnya.

Demikian kebijakan terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Larangan ini bukanlah hal baru di beberapa tempat. Selain itu, penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif. Menteri PANRB pun menetapkan kebijakan terkait hal tersebut.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Lebaran 2022: Silakan Pulang Kampung Tanpa Randis atau Mobil Dinas

Mudik Lebaran 2022: Silakan Pulang Kampung Tanpa Randis atau Mobil Dinas

Otomotif | Selasa, 19 April 2022 | 08:38 WIB

Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran

Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran

Riau | Selasa, 19 April 2022 | 05:33 WIB

Bupati Rudy Gunawan Prediksi Garut Bakal Didatangi Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik

Bupati Rudy Gunawan Prediksi Garut Bakal Didatangi Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik

Jabar | Selasa, 19 April 2022 | 06:20 WIB

Dear Pemudik, Anda Diminta Tak Ajak Saudara Ikut ke Cimahi saat Kembali dari Kampung Halaman

Dear Pemudik, Anda Diminta Tak Ajak Saudara Ikut ke Cimahi saat Kembali dari Kampung Halaman

Jabar | Selasa, 19 April 2022 | 05:40 WIB

Kemenhub Imbau Pemudik Tak Naik Sepeda Motor

Kemenhub Imbau Pemudik Tak Naik Sepeda Motor

Otomotif | Selasa, 19 April 2022 | 05:05 WIB

Pemprov Sumut Bakal Buat Kebijakan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Lebaran

Pemprov Sumut Bakal Buat Kebijakan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Lebaran

Sumut | Selasa, 19 April 2022 | 01:35 WIB

Terkini

Seni Menghadapi Drama Teman Kantor yang Suka Ambil Hati Hal-Hal Sepele

Seni Menghadapi Drama Teman Kantor yang Suka Ambil Hati Hal-Hal Sepele

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:35 WIB

4 Shio Paling Beruntung 3 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir dan Hoki Berdatangan

4 Shio Paling Beruntung 3 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir dan Hoki Berdatangan

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

×