Pada kasus korupsi minyak goreng ini, selain Indrasari, terdapat 3 tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung antara lain MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup/ PHG), dan PT (General Manager bagian General Affair PT Musim Mas).
Para tersangka dikenakan pelanggaran atas Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu pelanggaran tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Selain itu, keempat tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Demikian informasi seputar siapa Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang tersandung kasus korupsi ekspor minyak goreng.