Suara.com - Jelang Lebaran, pemerintah memastikan akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah juga mengatakan bahwa THR PNS 2022 akan lebih besar dari tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan THR PNS 2022 ini akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.Namun, tahukah Anda bahwa ada kriteria PNS tidak dapat THR 2022 dan gaji ke-13.
Ada beberapa kriteria PNS tidak dapat THR 2022. Berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda.
Kriteria PNS Tidak Dapat THR 2022
Berikut ini adalah kriteria PNS tidak dapat THR 2022:
1. PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri atau di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Aturan terkait kriteria PNS tidak dapat THR 2022 tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Informasi terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR PNS 2022 dan gaji ke-13 terancam cair setelah Lebaran karena masih terkendala teknis. Informasi ini tentu menjadi kabar kurang sedap bagi PNS. Sebab, awalnya jadwal THR PNS 2022 cair mulai sepuluh hari sebelum Lebaran.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
PP tersebut ditandatangani tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak adalah sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," demikian disebutkan dalam Pasal 11.
Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022. THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Demikian informasi seputar THR PNS 2022 hingga kriteria PNS tidak dapat THR 2022. Semoga pemberian THR dan gaji ke-13 dapat terlaksana sebagaimana yang telah dijadwalkan.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
THR Lebaran 2022 Datang, Jangan Kalap, Inilah Cara Agar Lebih Bermanfaat
News | Rabu, 20 April 2022 | 11:08 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Harian untuk Lebaran 2022, Kamu Dapat Berapa?
News | Rabu, 20 April 2022 | 09:52 WIB
100.023 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai 2024, Mayoritas Generasi Muda
Bisnis | Rabu, 20 April 2022 | 09:32 WIB
Jangan Sampai Ludes, Ini Tips Mengelola Uang THR Agar Tidak Sia-sia
Jawa Tengah | Rabu, 20 April 2022 | 08:41 WIB
Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri
Bisnis | Rabu, 20 April 2022 | 08:41 WIB
Ini Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13, Perhatikan Baik-baik!
News | Rabu, 20 April 2022 | 12:15 WIB
Terkini
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB