Catat! Inilah Kriteria PNS Tidak Dapat THR 2022 yang Perlu Diketahui

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 20 April 2022 | 12:53 WIB
Catat! Inilah Kriteria PNS Tidak Dapat THR 2022 yang Perlu Diketahui
Ilustrasi THR, kriteria pns tidak dapar thr 2022 (Freepik)

Suara.com - Jelang Lebaran, pemerintah memastikan akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah juga mengatakan bahwa THR PNS 2022 akan lebih besar dari tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan THR PNS 2022 ini akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.Namun, tahukah Anda bahwa ada kriteria PNS tidak dapat THR 2022 dan gaji ke-13.

Ada beberapa kriteria PNS tidak dapat THR 2022. Berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda.

Kriteria PNS Tidak Dapat THR 2022

Berikut ini adalah kriteria PNS tidak dapat THR 2022:

1. PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara. 

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri atau di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. 

Aturan terkait kriteria PNS tidak dapat THR 2022 tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kapan THR PNS 2022 Cair

Informasi terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR PNS 2022 dan gaji ke-13 terancam cair setelah Lebaran karena masih terkendala teknis. Informasi ini tentu menjadi kabar kurang sedap bagi PNS. Sebab, awalnya jadwal THR PNS 2022 cair mulai sepuluh hari sebelum Lebaran.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

PP tersebut ditandatangani tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak adalah sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3).

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," demikian disebutkan dalam Pasal 11.

Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022. THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

Demikian informasi seputar THR PNS 2022 hingga kriteria PNS tidak dapat THR 2022. Semoga pemberian THR dan gaji ke-13 dapat terlaksana sebagaimana yang telah dijadwalkan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Lebaran 2022 Datang, Jangan Kalap, Inilah Cara Agar Lebih Bermanfaat

THR Lebaran 2022 Datang, Jangan Kalap, Inilah Cara Agar Lebih Bermanfaat

News | Rabu, 20 April 2022 | 11:08 WIB

Cara Menghitung THR Karyawan Harian untuk Lebaran 2022, Kamu Dapat Berapa?

Cara Menghitung THR Karyawan Harian untuk Lebaran 2022, Kamu Dapat Berapa?

News | Rabu, 20 April 2022 | 09:52 WIB

100.023 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai 2024, Mayoritas Generasi Muda

100.023 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai 2024, Mayoritas Generasi Muda

Bisnis | Rabu, 20 April 2022 | 09:32 WIB

Jangan Sampai Ludes, Ini Tips Mengelola Uang THR Agar Tidak Sia-sia

Jangan Sampai Ludes, Ini Tips Mengelola Uang THR Agar Tidak Sia-sia

Jawa Tengah | Rabu, 20 April 2022 | 08:41 WIB

Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri

Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri

Bisnis | Rabu, 20 April 2022 | 08:41 WIB

Ini Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13, Perhatikan Baik-baik!

Ini Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13, Perhatikan Baik-baik!

News | Rabu, 20 April 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB