Daftar 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng dan Perannya Rugikan Negara

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 20 April 2022 | 13:14 WIB
Daftar 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng dan Perannya Rugikan Negara
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (Twitter/@catchmeupid)

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan daftar empat tersangka mafia minyak goreng Selasa (19/4/2022). Siapa saja mereka dan apa perannya?

Setelah Kejagung mulai penyelidikan, didapati adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Kasus ini sudah diendus oleh pihak berwenang sejak awal tahun 2021 silam. Saat itu, Kementerian Perdagangan  sudah mengambil aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada perusahaan penghasil minyak goreng. Kebijakan ini disusul dengan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) pada penjualan minyak goreng dalam negeri.

"Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor," jelas Jaksa Agung Burhanuddin.

Kini, daftar nama tersebut sudah mencuat di publik. Pelaku kejahatan terstruktur tersebut adalah:

1. Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari Wisnu Wardhana adalah seorang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Indrasari Wisnu Wardhana menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Indra berperan dalam proses pemberian izin dan dugaan menerima gratifikasi atau suap penerbitan ekspor minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ucap Menteri Perdagangan Muhammad  Lutfi.

2. Master Parulian Tumanggor

Master Parulian Tumanggor merupakan seorang Komisiaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia. Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia dengan PT Multimas Nabati Asahan dengan tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.

3. Stanley MA

Stanley MA adalah seorang Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup. Stanley MA berperan dalam komunikasi intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan Izin Persetujuan Ekspor Permata Hijau Group. Hal ini dilakukan dengan melanggar hukum.

4. Pierre Togar Sitanggung

Pierre Togar Sitanggung adalah General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Pierre Togar Sitanggung berperan dalam komunikasi intens dengan Indra terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Musim Mas. Pengajuan permohonan izin tersebut tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.

Penetapan 4 tersangka di atas berdasarkan alat bukti berupa 19 saksi dan 596 dokumen serta beberapa ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum. Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebabkan Harga Mahal dan Barang Langka, Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Sebabkan Harga Mahal dan Barang Langka, Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

News | Rabu, 20 April 2022 | 12:58 WIB

Mafia Minyak Goreng Berhasil Diringkus, Kejagung Selidiki Keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Mafia Minyak Goreng Berhasil Diringkus, Kejagung Selidiki Keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Jabar | Rabu, 20 April 2022 | 12:58 WIB

Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Ekspor CPO, Warganet Tanya: Kira-Kira Harga Minyak Goreng Bisa Turun?

Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Ekspor CPO, Warganet Tanya: Kira-Kira Harga Minyak Goreng Bisa Turun?

Sumsel | Rabu, 20 April 2022 | 12:43 WIB

Tersangka Mafia Minyak Goreng Pernah Disidak Kapolri di Bekasi, Publik Acuh tak Acuh: Terus Harga Turun Gak?

Tersangka Mafia Minyak Goreng Pernah Disidak Kapolri di Bekasi, Publik Acuh tak Acuh: Terus Harga Turun Gak?

Bekaci | Rabu, 20 April 2022 | 12:32 WIB

Dirjen Kemendag Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng, Komentar Eko Patrio Menohok Banget

Dirjen Kemendag Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng, Komentar Eko Patrio Menohok Banget

Entertainment | Rabu, 20 April 2022 | 12:10 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB