Kriteria Karyawan Tidak Dapat THR 2022, Simak Baik-baik Agar Tidak Salah Paham

Rifan Aditya

Rabu, 20 April 2022 | 16:22 WIB
Kriteria Karyawan Tidak Dapat THR 2022, Simak Baik-baik Agar Tidak Salah Paham
Kriteria Karyawan Tidak Dapat THR 2022, Simak Baik-baik Agar Tidak Salah Paham - Ilustrasi THR//images.pexels.com

Suara.com - Apakah ada kriteria karyawan tidak dapat THR 2022? Hari raya Idul Fitri 2022 sebentar lagi tiba dan topik yang semakin hangat dibicarakan adalah pencairan THR.

Kalau yang selama ini Anda ketahui semua karyawan berhak atas THR, ternyata ada karyawan yang bisa saja tidak akan mendapatkan THR. Untuk itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman, silahkan baca kriteria karyawan tidak dapat THR 2022.

Kriteria Karyawan Tidak Dapat THR 2022

Aturan terbaru tentang THR 2022 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ada dua kriteria karyawan yang berhak dapat THR 2022, yaitu:

  1. Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pejanjian kerja waktu tertentu.

Lalu bagaimana dengan pekerja atau buruh harian? Buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, hingga tenaga honorer juga termasuk kelompok karyawan yang dapat THR.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Selain itu, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR juga berhak mendapat tunjangan hari raya keagamaan.

Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak dapat THR. Artinya, untuk karyawan yang diputus kontraknya lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak akan mendapat THR.

Selain karyawan swasta, ternyata pemerintah juga memiliki kriteria PNS yang tidak dapat THR 2022. Dijelaskan dalam PP 16/2022 , ada jenis karyawan yang masuk daftar pengecualian menjadi penerima THR dan gaji ke-13 pada PNS.

Mengutip penjelasan dari situs resmi Setkab.go.id, pasal 5 PP 16/2022 yang menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan anggota Polri, apabila mereka: 

baca juga
  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  2. Sedang melaksanakan tugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kriteria karyawan tidak dapat THR 2022 di baian akhir PP 16/2022 dijelaskan ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Peraturan tersebut sesuai dengan peraturan menteri, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keuangan.  Sementara yang bersumber dari APBD, diatur oleh peraturan kepala daerah. 

Sumber pendapatan THR 

THR yang diberikan kepada karyawan atau pegawai negeri sipil (PNS) yang anggarannya diambil dari APBN, antara lain terdiri atas:

  1. Gaji pokok 
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan umum atau tunjangan jabatan
  5. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan 

Sementara sumber THR dan gaji ke 13 yang anggarannya diambil dari APBD, antara lain terdiri atas:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan dengan  memperhatikan faktor kapasitas fiskal daerah, sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.

Demikian itu informasi terkait dengan kriteria karyawan tidak dapat THR 2022. Jadi, harap untuk diperhatikan ya, dan semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bila Sampai H-7 Tak Dapat THR, Pekerja di Mataram Bisa Lapor ke Posko Disnaker

Bila Sampai H-7 Tak Dapat THR, Pekerja di Mataram Bisa Lapor ke Posko Disnaker

Bali | Rabu, 20 April 2022 | 15:44 WIB

Serikat Buruh di Sumut Buka Posko Pengaduan THR, Ini Alamat dan Kontaknya

Serikat Buruh di Sumut Buka Posko Pengaduan THR, Ini Alamat dan Kontaknya

Sumut | Rabu, 20 April 2022 | 14:17 WIB

Catat! Inilah Kriteria PNS Tidak Dapat THR 2022 yang Perlu Diketahui

Catat! Inilah Kriteria PNS Tidak Dapat THR 2022 yang Perlu Diketahui

News | Rabu, 20 April 2022 | 12:53 WIB

Mengenal 3 Sistem Penggajian Pegawai yang Berlaku di Indonesia

Mengenal 3 Sistem Penggajian Pegawai yang Berlaku di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 20 April 2022 | 13:10 WIB

Terkini

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

×