Alasan KAI Mau Tuntut Sopir Mobil Bertabrakan dengan KRL di Depok

Rabu, 20 April 2022 | 16:50 WIB
Alasan KAI Mau Tuntut Sopir Mobil Bertabrakan dengan KRL di Depok
Minibus yang tertabrak di perlintasan Rawa Geni Ratujaya Depok. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Suara.com - Kereta Api Indonesia akan tuntut sopir mobil yang terlibat kecelakaan dengan KRL di Depok, Rabu (20/4/2022). Sebab terjadi gangguan perjalanan KRL relasi Bogor - Jakarta Kota.

Hal itu dinyatakan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) bertabrakan dengan mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB.

Karena itulah sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

Pemilik mobil itu dinilai ceroboh. KAI nilai mobil itu tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

Ia menegaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL Jurusan Bogor-Jakarta Ungkapkan Detik-detik Ia Lolos dari Maut

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkas Joni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI