Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Habiburokhman merasa heran dengan adanya laporan polisi terhadap Eddy Soeparno karena diduga menyinggung dan mencemarkan nama baik Ade Armando.
Sebabnya, sebagai anggota DPR, dikatakan Habiburokhman, Eddy tentunya memiliki hak imunitas. Apalagi soal menyuarakan pendapat.
"Iya kita sih kalau kita kemarin dia dilaporkan di kepolsiian ya kita juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti gak soal hak imunitas," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Menurut Habibrokhman, apabila perkara terkait anggota DPR dilaporkan ke MKD hal itu masih bisa memungkinkan.
Terlebih menyoal dugaan pencemaan nama baik, di mana pemilihan kata dari penyataan Dewan nantinya bisa ditelisik lebih jauh.
Tentu, lanjut Habiburokhman, MKD akan melihat lebih dulu kelengkapan laporan.
Senentara, kalau secara substansi anggota DPR memiliki hak imunitas. Habiburokhman berujar anggota DPR dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas memiliki freedom of speech dan freedom of activity yang diatur dalam Undang-Undang Dasar maupun UU MD3.
"Itu double cover. Jadi gak bisa dipersoalakan secara hukum apalagi dibuat laporan ke kepolisian. Tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksiya kurang pas dilaporkan ke MKD ya monggo kita cek. Kaya tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu baru kita bisa bicara lanjut," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Polda Metro Sebut Hak Imunitas Eddy Soeparno Hanya Berlaku Sepanjang Kegiatan Anggota DPR