Suara.com - Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Sementara orang yang termasuk golongan tidak berhak menerima zakat disebut muzakki. Seperti tradisi yang sudah berjalan, umat islam wajib membayar zakat sebelum hari raya idul fitri.
Zakat ini nantinya akan dibagaikan kepada orang yang berhak menerima zakat itu. Para mustahik terbagi dalam beberapa kriteria, berikut penjelasannya. Setidakya, ada 8 ciri-ciri mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat pertama adalah para fakir, yaitu sekelompok orang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun disebabkan oleh suatu masalah berat.
Misalnya karena sakit yang menyebabkan tubuh tidak bisa bergerak untuk bekerja mencari nafkah. Sampai-sampai ia pun tidak dapat menyediakan pakaian dan tempat tinggal yang layak untuk diri sendiri.
2. Miskin
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah miskin, yaitu sekelompok orang yang mempunyai sumber penghasilan, tapi jumlahnya tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, mereka sering kekurangan sampai-sampai terpaksa berpuasa karena tidak memiliki sesuatu untuk dimakan.
3. Riqab
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah riqab, yaitu sosok yang termasuk dalam hamba sahaya. Hamba sahaya dalam Al Qur'an disebut 'abiid yang artinya budak karena hidupnya diperbudak oleh oran lain.
- Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Baca Juga
4. Gharim
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya disebut Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang dan dalam keadaan kesulitan melunasi hutangnya.
5. Mualaf
Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat adalah para mualaf yaitu orang-orang yang baru saja memeluk agama Islam. Zakat diberikan kepadanya untuk meningkatkan rasa solidaritas di antara pemeluk agama Islam.
Diharapkan, dengan zakat yang diberikan kepadanya dapat meningkatkan rasa sayang dan syukur dari mualaf tersebut kepada umat islam lainnya dan menjadikannya semakin cinta kepada Islam.
6. Filsabililah
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Batam | Kamis, 21 April 2022 | 11:35 WIB
Memahami Zakat Saham dan Cara Menghitungnya, Apakah Wajib Dibayarkan?
Bisnis | Kamis, 21 April 2022 | 09:44 WIB
Orang yang Mengeluarkan Zakat Disebut Muzakki, Apa Saja Kriterianya? Simak Penjelasannya Berikut
News | Rabu, 20 April 2022 | 14:02 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya
News | Rabu, 20 April 2022 | 12:36 WIB
Terkini
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:28 WIB
Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'
News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:25 WIB
Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik
News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB
Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak
News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB
Jaksa Agung Didesak Turun Tangan Seret Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum
News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:17 WIB
Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan
News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:15 WIB
PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:14 WIB
Ejek Donald Trump, Iran Serukan Persatuan Negara Arab untuk Usir Kekuatan AS dari Timur Tengah
News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:12 WIB
Kondisi Terkini Andrie Yunus, Masih Berjuang Pulih di HCU RSCM
News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:11 WIB