Suara.com - Pemerintah masih gencar menyalurkan sejumlah bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat pada bulan April 2022 ini. Salah satunya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. Lalu bagaimana cara cek BLT minyak goreng?
Simak cara cek BLT minyak goreng serta syarat, pendaftaran dan jadwal pencairan berikut ini. BLT Minyak Goreng ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak imbas kenaikan harga minyak goreng. Khususnya kepada pedagang kaki lima (PKL), peserta yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT Sembako.
Terkait dengan besaran nilainya penerima akan mendapatkan Rp 100 ribu per bulan selama 3 bulan yakni April, Mei dan Juni. Akan tetapi pemerintah memberikannya sekaligus pada bulan ini sebesar Rp 300 ribu.
Bansos ini diberikan kepada 23 juta orang. Dengan rincian, 20,5 juta keluarga yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).
Lantas bagaimana cara cek BLT minyak goreng serta syarat, cara daftar dan jadwal pencairan? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Cek BLT Minyak Goreng Melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut ini cara cek BLT minyak goreng di aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di HP Anda
- Pilih cek bansos, lalu masukkan identitas diri sesuai KTP
- Klik "cari data" kemudian akan muncul keterangan apakah Anda penerima manfaat BPNT atau PKH.
Cara Cek BLT Minyak Goreng Melalui Website Kemensos
Berikut ini cara cek BLT minyak goreng di Website Kemensos:
- Buka browser, masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Lalu masukan nama sesuai dengan KTP
- Ketik 8 huruf kode (yang dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode yang ditampilkan
- Kemudian klik "cari data"
- Selanjutnya akan muncul keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BLT Minyak Goreng
Simak syarat BLT minyak goreng:
- Terdaftar sebagai penerima bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH)
- Merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) khusus yang berjualan makanan gorengan
Cara Daftar BLT Minyak Goreng
Berdasarkan ketiga syarat di atas, penerima BLT Minyak Goreng adalah keluarga yang terdaftar di program BPNT, PKH dan PKL. Maka Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu di DTKS Kemensos. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansoa di HP Anda
- Pilih "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun. Isi dengan keterangan sebagai berikut:
• Nomor Kartu Keluarga (KK)
• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Data sesuai KTP
• Lampirkan foto swafoto dengan KTP - Setelah data susah sesuai, kemudian kirim data. Data ini selanjutnya akan diverifikasi oleh Kemensos.
- Jika telah terverifikasi Anda tinggal masuk kembali menggunakan nama pengguna dan password yang Anda buat.
- Kemudian klik 'Daftar Usulan'
- Klik tombol 'Tambah Usulan' dan otomatis sistem akan mencocokkan nama, KK dan KTP sesuai yang terdaftar di Dukcapil.
- Isi form sesuai dengan data diri dan pilih jenis bansos yang diinginkan.
- Terakhir, Anda tinggal menunggu proses verifikasi data oleh Kemensos untuk tahu lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima manfaat BLT Minyak Goreng.
BLT minyak goreng sudah disalurkan sejak tanggal 4 April dan berakhir 21 April 2022. Penerima bantuan ini dapat melakukan pengambilan di kantor desa atau sesuai dengan ketentuan masing-masing wilayah.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Presiden dan Mensos Kunjungi Jatim, Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 3 Juta Penerima Manfaat
News | Rabu, 20 April 2022 | 19:33 WIB
Tidak Lihat Ada Masalah, Jokowi Sebut Penyaluran BLT Minyak Goreng Berjalan Baik
News | Rabu, 20 April 2022 | 13:42 WIB
Daftar Bansos yang Cair Bulan April 2022, PKH hingga BLT Minyak Goreng Segera Cair!
News | Minggu, 17 April 2022 | 16:52 WIB
Terkini
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
News | Senin, 13 April 2026 | 19:29 WIB
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
News | Senin, 13 April 2026 | 19:25 WIB
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
News | Senin, 13 April 2026 | 19:20 WIB
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
News | Senin, 13 April 2026 | 19:11 WIB
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
News | Senin, 13 April 2026 | 19:06 WIB
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
News | Senin, 13 April 2026 | 18:45 WIB
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
News | Senin, 13 April 2026 | 18:43 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
News | Senin, 13 April 2026 | 18:38 WIB
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
News | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB