Kasus Suap Proyek Perumahan, Eks Walkot Kota Banjar Herman Sutrisno Segera Diadili di PN Bandung

Jum'at, 22 April 2022 | 11:40 WIB
Kasus Suap Proyek Perumahan, Eks Walkot Kota Banjar Herman Sutrisno Segera Diadili di PN Bandung
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar. Berkas penyidikan tersangka Herman pun kini sudah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Telah selesai melaksanakan tahap II  yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka HS (Herman Sutrisno) pada tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Ali menyebut berdasarkan penelitian berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formil dan materiilnya telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa.

Sehingga, kata Ali, penahanan untuk tersangka Herman kembali diperpanjang oleh tim jaksa KPK. DImana Herman akan kembali mendekam selama 20 hari di di Rumah Tahanan KPK Kavling K-4, Gedung Merah Putih KPK.

Selama penahanan, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan yang diberi tengat waktu selama 14 hari.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," imbuhnya.

Diketahui, Herman dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar.

Dalam kasus ini, Herman ditetapkan tersangka bersama Direktur CV. Prima Rahmat Wardi (RW). Keduanya, diketahui memiliki kedekatan. Dimana, Herman sering memberikan kemudahan kepada Rahmat untuk mengerjakan proyek di Kota Banjar. Apalagi, Rahmat juga dimudahkan mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

Sejak tahun tahun 2012 sampai 2014 perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar mencapai total pengerjaan Rp23,7 miliar. Dari pengerjaan proyek itu, ada komitmen fee sebesar lima sampai delapan persen yang diberikan Rahmat kepada Herman.

Baca Juga: Kasus Tiket MotoGP Mandalika Yang Menyeret Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kini Ditelusuri Dewas KPK

Ditambah, Rahmat juga diperintah Herman untuk meminjam uang ke bank mencapai Rp4.3 Miliar. Uang itu, untuk digunakan Herman untuk keperluan pribadinya.

Selain itu, Rahmat juga memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya berupa tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

"RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS," ucap Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI