Akibat perbuatannya, AA dan MM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi Bongkar Budidaya Ganja Hidroponik Di Bekasi, Dua Tersangka Rutin Konsumsi Tiap Hari
Jum'at, 22 April 2022 | 12:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Belajar Tanam Ganja Hidroponik di Apartemen dari Video Youtube, 2 Pemuda di Bekasi Raup Cuan Rp40 Juta
22 April 2022 | 12:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI