Polisi Bongkar Budidaya Ganja Hidroponik Di Bekasi, Dua Tersangka Rutin Konsumsi Tiap Hari

Jum'at, 22 April 2022 | 12:55 WIB
Polisi Bongkar Budidaya Ganja Hidroponik Di Bekasi, Dua Tersangka Rutin Konsumsi Tiap Hari
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun saat jumpa pers pengungkapan praktik tanaman ganja hidroponik di Bekasi. (Suara.com/Arga)

Akibat perbuatannya, AA dan MM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI