Adapun aborsi yang dilakukan dengan sengaja yaitu atas pertimbangan medis yang sungguh-sungguh dan biasanya untuk menyelamatkan nyawa si ibu dan aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis apapun dan dianggap sebagai tindak pidana.
Harkristuti juga mengungkapkan dari informasi yang ia dapat di lapangan, bahwa aborsi dilakukan sebagian besar bukan oleh korban perkosaan, bukan oleh anak perempuan yang hamil sebelum menikah. Akan tetapi, lebih banyak dilakukan oleh para ibu yang memiliki suami yang sah dan legal.
Namun kata dia, ada isu lain diantaranya sudah punya banyak anak, kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan, kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, janin yang dikandung menurut scan USG ternyata cacat dan akan membebani keluarga selamanya, sang ibu dan suaminya belum menghendaki anak mungkin karir
"Atau faktor lain, kehamilan diakibatkan perkosaan," ucap Harkristuti.
Selain itu, pihaknya juga menemukan alasan aborsi karena takut kehilangan pekerjaan jika hamil.
"Tetapi ternyata ada ibu ibu yang melalukan aborsi takut kehilangan pekerjaan, karena di perusahaan itu kalau kamu hamil bisa tidak mendapatakn hak hak yang seharusnya diperoleh. Atau tadi kita sebut teen pregnancy karena angkanya kecil karena belum terikat perkawinan," katanya.