Tim Perumus RKUHP Sebut Salah Kaprah Aborsi, Harkristuti Harkrisnowo: Bukan Pengguguran Kandungan

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 22 April 2022 | 14:31 WIB
Tim Perumus RKUHP Sebut Salah Kaprah Aborsi, Harkristuti Harkrisnowo: Bukan Pengguguran Kandungan
Anggota Tim Perumus Rancangan Kitab Undag-undang Hukum Pidana (RKUHP) Harkristuti Harkrisnowo. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Anggota Tim Perumus Rancangan Kitab Undag-undang Hukum Pidana (RKUHP) Harkristuti Harkrisnowo menyatakan definisi kata aborsi di dalam KUHP, semula merupakan pengguguran kandungan.

Setelah Tim Perumus RKUHP berdiskusi dengan pihak kedokteran, istilah aborsi diketahui bukanlah pengguguran kandungan, melainkan bayi yang digugurkan. 

"Kata aborsi sendiri juga kalau kita lihat di dalam KUHP dan KUHAP itu tadinya tidak ada, adanya pengugguran kandungan. Kemudian, kami berdiskusi dengan teman-teman dari kedokteran, kandungan itu tidak digugurkan, yang digugurkan itu bayi di dalamnya," ujar Harkristuti dalam diskusi publik 'Pengaturan Aborsi Dalam Upaya Pembaruan KUHP' secara virtual, Jumat (22/4/2022).

Sehingga, kata dia, terjadi salah kaprah. Karena itu, tim perumus menggunakan istilah aborsi dalam pembaruan KUHP.

"Jadi rupanya ada salah kaprah selama ini. Akhirnya kami memakai istilah aborsi, supaya sesuai dengan apa yang dimaknai di dalam bidang kesehatan ya, jadi bukan cuma hukum tapi juga kesehatan," ucap dia.

Tim perumus juga mengambil definis aborsi dari berbagai sumber seperti dari kamus Black'law Dictionary 1999, Yayasan Kesehatan Perempuan.

"Mengeluarkan hasil konsepsinya, jadi bukan kandungannya yang dimatikan, tapi hasil konsepsiasi pembuahannya itu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kurang dari 20 minggu kalau Yayasan Kesehatan Perempuan," papar dia.

Harkristuti menuturkan, pihaknya juga melakukan diskusi terkait kapan waktu kehidupan dimulai.

Pasalnya hal tersebut erat hubungannya dengan jika sudah ada kehidupan, apakah nantinya termasuk pembunuhan.

"Ini erat hubungannya dengan kalau dia sudah ada kehidupan apakah itu pembunuhan atau bukan? Ini adalah pertanyaan abadi yang selalu ada di kaitkan dengan isi yang berkaitan dengan aborsi," tutur Harkristuti.

Selain itu, pihaknya juga melihat literatur dari hukum Islam dalam pembaruan KUHP terkait aborsi. Sebab mayoritas orang Indonesia beragama Islam.

Ia menjelasan menurut Mazhab Syafi'i, kehidupan terjadi setelah pertemuan ovum dan sperma. Namun jika melihat dari Mazhab Maliki dan Hambali, kehidupan  baru terjadi setelah ditiupkan roh, yakni antara 100 sampai 120 hari setelah pertemuan ovum dan sperma.

Dengan demikian,  sebelum batas itu, kehamilan bisa dihentikan karena belum ada kehidupan di dalam bayi itu. Karenanya, dari mazhab tersebut disimpulkan, jika kehamilan akibat perkosaan dapat dihentikan.

"Sehingga yang terjadi akibat perkosaan juga dalam kurun waktu itu kehamilannya itu juga bisa dihentikan," kata dia.

Lebih lanjut, Harkristuti menuturkan dari hasil diskusi dengan berbagai pihak yang melakukan penelitian terkait aborsi, bahwa waktu tindakan aborsi di dalam PP No 61/2014 terlampau singkat, yakni sekitar 42 hari. Apalagi kata dia jika dikaitkan dengan proses pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Lakukan Aborsi, Pelajar Berusia 15 Tahun di Magelang Bunuh Bayinya Sendiri

Gagal Lakukan Aborsi, Pelajar Berusia 15 Tahun di Magelang Bunuh Bayinya Sendiri

Jawa Tengah | Rabu, 13 April 2022 | 13:00 WIB

Tak Ada Pasal Pemerkosaan dan Aborsi Dalam RUU TPKS, Ini Kata Menteri PPPA

Tak Ada Pasal Pemerkosaan dan Aborsi Dalam RUU TPKS, Ini Kata Menteri PPPA

News | Jum'at, 08 April 2022 | 23:25 WIB

Waktu Pengesahan RKUHP Tunggu Pemerintah, Komisi III: Kalau Mereka Bilang Juni, ya Juni

Waktu Pengesahan RKUHP Tunggu Pemerintah, Komisi III: Kalau Mereka Bilang Juni, ya Juni

News | Jum'at, 08 April 2022 | 09:26 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB