Salah Tetapkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando, Polisi Ogah Minta Maaf Meski Nama Baik Abdul Manaf Dirugikan

Jum'at, 22 April 2022 | 20:34 WIB
Salah Tetapkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando, Polisi Ogah Minta Maaf Meski Nama Baik Abdul Manaf Dirugikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memperlihatkan foto Abdul Manaf yang diduga turut jadi pelaku pengeroyokan Ade Armando, Rabu (13/4/2022). Kekinian, Abdul Manaf terbukti tidak terlibat. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai pihak yang dirugikan, Abdul Manaf berhak melakukan tuntutan secara hukum.

"Atas kekeliruan yang sangat fatal tersebut, seseorang yang merasa dirugikan atas tindakan kepolisian itu memilki hak hukum untuk menuntut kepolisian guna memulihkan nama baiknya," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/4/2022).

Dia mengatakan dalam menetapkan tersangka setidaknya polisi harus memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Disertai dengan pemeriksaan orang yang disangkakan dan tidak bisa hanya berpegang pada face recognition semata," ujarnya.

Kesalahan tersebut kata Andi, menunjukkan ketidakcermatan Polda Metro Jaya dan tergolong persoalan yang serius.

"Persoalan yang sangat serius oleh karena polisi tidak cermat dan teliti atas penyidikan yang dilakukan, sehingga telah salah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.

Kepada anggota Polda Metro Jaya yang melakukan kesalahan harus diberikan sanksi tegas. Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

"Tidak hanya itu, agar hal-hal semacam ini tidak terulang kembali harusnya anggota polisi yang melakukan kesalahan dapat ditindak secara tegas. Jadi tidak cukup hanya dengan meminta maaf," tegas Andi.

Baca Juga: Sejak 2017 Sudah Banyak Pihak Sebut Ade Armando Tersangka, PAN ke Muannas: Kok Diam, Ngapain Saja?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI