Salah satunya dengan serius mengimplementasikan amanat dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, salah satunya dengan memprioritaskan pemenuhan minyak goreng dalam negeri dibanding pemenuhan kebutuhan ekspor.
"Kami juga meminta pemerintah menetapkan kembali harga eceran tertinggi terhadap produk minyak goreng di tingkat peritel baik modern maupun tradisional," ujarnya.
Mereka mendesak pemerintah untuk segera memenuhi somasi ini dalam waktu paling lama 14 hari sejak hari ini.