Sudah Diwajibkan MA, Komisi IX Desak Menkes Sediakan Vaksin Halal Bagi Masyarakat Muslim

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 23 April 2022 | 14:33 WIB
Sudah Diwajibkan MA, Komisi IX Desak Menkes Sediakan Vaksin Halal Bagi Masyarakat Muslim
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin diminta siapkan vaksin halal untuk masyarakat muslim. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review tentang wajibnya vaksin Covid-19 bersertifikat halal.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengungkapkan pihaknya mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk segera mewujudkannya.

Melki masih ingat dengan arahan presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam muktamar NU di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat muslim.

"Komisi lX mendesak Kemenkes dalam hal ini Menkes untuk merespon dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi komisi lX terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air," kata Melki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).

Menurutnya, Menkes sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan Jokowi bisa segera melaksanakan arahan Jokowi terkait penyediaan vaksin halal juga rekomendasi Komisi lX DPR RI dan putusan MA.

Selain itu, ia menganggap kalau tanggapan berbagai kalangan khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah bisa segera konsolidasi, rapat dan merespon putusan MA perlu menjadi catatan serius.

"Keputusan pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim," ujarnya.

Terakhir, Melki menyampaikan kalau Komisi IX DPR RI terus mendorong dan bersinergi dengan Menkes serta jajarannya bekerja optimal menangani berbagai persoalan kesehatan di Tanah Air khususnya penanganan Covid-19 termasuk menyukseskan vaksinasi tahap 1, tahap 2 dan booster yang tengah digalakkan.

"Penyediaan vaksin halal oleh Menkes tentunya membantu mempercepat pencapaian target vaksinasi yag diharapkan pemerintah dan masyarakat."

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi atau judicial review atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. Dengan begitu MA mewajibkan vaksin Covid-19 yang diberikan harus memiliki sertifikat halal.

Diketahui permohonan gugatan itu datang dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Mereka menilai Perpres 99/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal lantaran sejumlah vaksin belum mendapatkan sertifikasi halal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minggu Depan, Pemkot Surakarta akan Memusatkan Vaksinasi COVID-19 di Graha Wisata Niaga

Minggu Depan, Pemkot Surakarta akan Memusatkan Vaksinasi COVID-19 di Graha Wisata Niaga

Surakarta | Sabtu, 23 April 2022 | 10:32 WIB

5 Pos Check Point di Jember Ini Deteksi Kelengkapan Vaksin Pemudik

5 Pos Check Point di Jember Ini Deteksi Kelengkapan Vaksin Pemudik

Malang | Sabtu, 23 April 2022 | 04:00 WIB

Kemenkes Jangan Lagi Cari-cari Alasan, Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal

Kemenkes Jangan Lagi Cari-cari Alasan, Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal

News | Jum'at, 22 April 2022 | 15:37 WIB

Terkini

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB