"Karena Indonesia self assesment, jadi lapor sendiri. Tinggal masukin aja itu yah di bukti potong ke efilling. Biasanya kalau masih kurang bayar finance kantornya yang salah itung. Kalau masih bingung dateng ke KPP disana dibantuin/diajarin cata lapor, ngitung dll," tulis @i**********i.
"Tau tugas lu ngapain aja dah. Kita yang bayar kita yang lapor. Aturan lu lu pada yang lapor ke kita bahwa kita udah bayar pajak," sentil @d*******1.
"Sama laporan penggunaan pajak dari Kemenkeu dong banyakin datanya, masa baca lapkeu negara kek baca dongeng anjir, banyakan kalimatnya ketimbang angkanya," tambah @z****n.
"Karena biasanya kalau pindah kantor, gaji di PT A atau di PT B tidak melebihi PTKP sehingga tidak dipotong pajak. Padahal kalau digabungkan, penghasilannya melebihi PTKP dan jadilah kurang bayar, karena pajak yang harusnya dibayarin ke pemerintah masuk digaji kita," jelas @a****k.
Ditjen Pajak sendiri melalui akun @DitjenPajakRI merespons cuitan viral tersebut dengan melampirkan artikel sesuai dari website pajak resmi.
Akun Twitter Ditjen Pajak diketahui memang sangat rajin mengomentari akun-akun yang pamer atau mempublikasikan hartanya, sebagai upaya bentuk sosialisasi agar mereka mengikuti program tertentu dan membayar pajak.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti