Bebas Pulkam, Mabes Polri Pastikan Tak Bakal Putar Balik Kendaraan Pemudik yang Belum Vaksin Covid-19

Agung Sandy Lesmana, Stefanus Aranditio

Senin, 25 April 2022 | 11:40 WIB
Bebas Pulkam, Mabes Polri Pastikan Tak Bakal Putar Balik Kendaraan Pemudik yang Belum Vaksin Covid-19
Ilustrasi--Arus mudik lebaran, kendaraan terjebak kemacetan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Antara/Raisan Al Farisi)

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya tidak akan melakukan penyekatan di sepanjang jalur mudik lebaran karena pandemi Covid-19 seperti dua tahun lalu.

Ramadhan mengatakan pada mudik lebaran tahun ini orang bisa pulang ke kampung halaman dengan leluasa tanpa penyekatan karena perkembangan pandemi yang membaik dan capaian vaksinasi yang cukup tinggi.

"Kami pastikan bahwa tidak ada kegiatan seperti tahun lalu, yakni memutarbalikkan kendaraan, tidak ada pengecekan terhadap yang tidak vaksin," kata Ramadhan dalam diskusi virtual, Senin (25/4/2022).

Namun, dia memastikan polisi bersama dengan Kementerian Kesehatan tetap menyediakan pos pengamanan dan pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk warga yang sedang mudik tapi belum divaksin.

"Jadi kalau ada masyarakat yang sadar belum vaksin, kami memberikan gerai vaksin di pos pelayanan tersebut," ucapnya.

Diketahui, dalam Addendum SE Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.

Sementara bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.

Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua.

baca juga

Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Tahun Sepi Pemudik, Pedagang di Rest Area Senang Rezeki Melimpah Kembali

2 Tahun Sepi Pemudik, Pedagang di Rest Area Senang Rezeki Melimpah Kembali

News | Senin, 25 April 2022 | 11:04 WIB

Jelang Lebaran, Pemudik di Terminal Bekasi Tujuan Sumatera Mulai Meningkat 20 Persen

Jelang Lebaran, Pemudik di Terminal Bekasi Tujuan Sumatera Mulai Meningkat 20 Persen

Bekaci | Senin, 25 April 2022 | 10:55 WIB

Hari Ini Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek, Simak Titik Lokasinya!

Hari Ini Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek, Simak Titik Lokasinya!

Bogor | Senin, 25 April 2022 | 10:43 WIB

Amankah Suntik Vaksin saat Menstruasi? Ini Kata Ahli

Amankah Suntik Vaksin saat Menstruasi? Ini Kata Ahli

Health | Senin, 25 April 2022 | 10:20 WIB

Terkini

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB