Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus, Wajib Vaksin Booster atau Tunjukkan Tes Covid-19!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 25 April 2022 | 15:27 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus, Wajib Vaksin Booster atau Tunjukkan Tes Covid-19!
syarat mudik naik bus 2022 (Antara)

Suara.com - Setelah pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran di tahun 2022 ini, lantas banyak yang berbondong-bondong meninggalkan kota besar untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing. Segala jenis alat transportasi pun dipilih. Mulai dari kendaraan umum hingga kendaraan pribadi. Apapun pilihannya, pastikan Anda memahami segala peraturan yang berlaku. Termasuk aturan dan syarat mudik naik bus 2022. 

Aturan Pelaku Perjalanan Mudik

Berikut ini adalah aturan lengkap pelaku perjalanan selama mudik lebaran:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, serta dagu. 

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan. 

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda-benda yang disentuh orang lain

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, dan menghindari kerumunan. 

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan berikut ini:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

b. Setiap PPDN harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Pendaftaran Mudik Gratis 2022 yang Masih Dibuka, Cek Informasinya Berikut

3 Pendaftaran Mudik Gratis 2022 yang Masih Dibuka, Cek Informasinya Berikut

News | Senin, 25 April 2022 | 15:10 WIB

Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022? Catat Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriah

Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022? Catat Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriah

News | Senin, 25 April 2022 | 14:36 WIB

Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!

Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!

News | Minggu, 24 April 2022 | 20:41 WIB

Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol? Simak Aturannya Sebelum Berangkat Mudik!

Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol? Simak Aturannya Sebelum Berangkat Mudik!

News | Minggu, 24 April 2022 | 18:15 WIB

Kapan Lebaran 2022? Ini Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Menurut Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Kapan Lebaran 2022? Ini Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Menurut Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

News | Minggu, 24 April 2022 | 16:22 WIB

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Keliru!

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Keliru!

News | Minggu, 24 April 2022 | 15:45 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB