Menteri Bahlil Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng: Pilihan Terbaik dari yang Terjelek

Selasa, 26 April 2022 | 11:37 WIB
Menteri Bahlil Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng: Pilihan Terbaik dari yang Terjelek
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. [ANTARA/Ade Irma Junida]

Suara.com - Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa saat ini Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya, termasuk Crude Palm Oil (CPO) mulai 28 April 2022. Kebijakan larangan ini telah dipikirkan oleh Presiden Jokowi sejak beberapa bulan yang lalu.

"Bapak presiden telah berbulan-bulan sangat berhati-hati dalam membuat keputusan melarang ekspor CPO sebagai turunan bahan baku minyak goreng. Ini adalah pilihan yang terbaik dari yang terjelek," kata Bahlil dalam agenda keterangan pers mengutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Selasa (26/4/2022).

Lahirnya kebijakan ini menurut Bahlil Lahadalia merupakan tindak lanjut dari evaluasi beberapa waktu lalu terkait kebijakan minyak goreng.

"Seandainya pengusaha mau tertib dan tidak mempermainkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), serta menjaga harga beli di Rp 14 ribu per liter pada masyarakat, pelarangan ini mungkin tidak akan terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa dengan adanya larangan sementara ekspor kelapa sawit tidak akan menggangu iklim investasi bagi perusahaan kelapa sawit asing.

"Untuk perhitungan terkait perdagangan tanyakan kepada Kementerian Perdagangan, karena kami (dari Kementerian Investasi) hanya menghitung tentang investasinya saja. Kalau investasi, dari adanya larangan tersebut tidak berpengaruh (pada investasi). Karena ini hanya pelarangan sementara, ketika semua stoknya sudah ada, baru kemudian kita akan buka lagi," jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan, Kementerian Investasi sejauh ini belum mendapatkan laporan terkait komplain dari pengusaha asing negara manapun yang protes akibat kebijakan ini. Bahlil menegaskan, pengusaha harus tunduk kepada peraturan hukum Indonesia.

"Kita harus penuhi dulu kebutuhan dalam negeri, masa kita akan membiarkan rakyat sendiri kesulitan dan membiarkan CPO untuk membantu rakyat negara lain. Mereka perusahaan asing manapun bekerja di Indonesia harus ikuti aturan di negara ini. Kalau mau komplain, silahkan komplain saja," tandas Menteri Investasi.

Baca Juga: Sebut Pengekspor Minyak Goreng Untung Berlipat, Cak Imin: Masa Mikirin Negara Gak Mau

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI