Kejati DKI Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Pertamina

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 26 April 2022 | 19:02 WIB
Kejati DKI Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Pertamina
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta menggeledah satu rumah di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (22/4/2022), terkait kasus dugaan korupsi kasus mafia tanah milik Pertamina yang terletak di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. [Dok. Kejati DKI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi terkait mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Kasi Penegakan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, kerja sama dengan PPATK mengingat dari pembayaran ganti rugi senilai Rp244,6 miliar atas dimenangkan gugatan perdata di pengadilan, ahli waris menerima setengahnya, dan sisanya uang itu mengalir ke sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi bancakan.

"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima aliran dana, itu sedang didalami penyidik," kata Ashari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi. Sebab masih dalam penyidikan untuk menemukan fakta hukum yang disertai alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang," ujarnya.

Namun begitu, kata Ashari, penyidik Aspidsus Kejati DKI telah mempunyai nama-nama yang diduga menikmati bancakan dari uang yang dibayarkan oleh PT Pertamina setelah kalah di pengadilan, dan juru sita melakukan sita eksekusi atas pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.

"Kami sudah mengetahui nama-nama pihak yang menerima, tapi itu harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, adanya kerugian keuangan negara karena pihak Pertamina telah menggelontorkan uang mencapai ratusan miliar.

"Kerugian negara karena uang Pertamina sebesar Rp244,6 miliar sudah dikeluarkan atau disita oleh juru sita pengadilan, dan diberikan kepada ahli waris," ucapnya.

Ashari menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, diduga ada pihak-pihak lain yang turut kecipratan uang dari Pertamina tersebut.

"Oleh karena itu, Kejati DKI bekerjasama dengan PPATK untuk mengungkap para pihak yang menerima uang diluar ahli waris, dan juga yang ikut kongkalikong dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah," ucapnya.

Baca Juga: Seminggu Jelang Lebaran 2022, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG di Masa Mudik Aman

Sebelumnya diketahui, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta, telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI