Mangkir Diperiksa Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK, Dewas: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 26 April 2022 | 11:06 WIB
Mangkir Diperiksa Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK, Dewas: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati tidak kooperatif terhadap pemanggilan untuk klarifikasi kasus dugaan penerimaan tiket nonton MotoGP terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sehingga, Dewas KPK belum menuntaskan klarifikasi terhadap pihak Pertamina. Apalagi, Dirut PT Pertamina Nicke sudah dijadwalkan ulang, namun tetap tidak penuhi panggilan Dewas KPK.

"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif (Nicke Widyawati). Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Syamsuddin Harris pun mengharapkan kerjasama Nicke Widyawati untuk hadir penuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Dewas berharap kerjasama Dirut Pertamina bisa bekerjasama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)."

Pemeriksaan Ulang 

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut Nicke meminta penjadwalan ulang untuk memberikan klarifikasi dugaan penerimaan fasilitas terhadap Lili.

"Saya dapat laporan yang bersangkutan minta ditunda dan dijadwal ulang," kata Tumpak dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Tumpak pun juga belum mengetahui kapan penjadwalan ulang terhadap Nicke.

Dewas KPK sendiri masih terus mengumpulkan bahan-bahan terkait laporan terhadap Lili Pintauli. Dengan melakukan pemanggilan sejumlah pihak-pihak yang mengetahui kasus ini.

Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah.
Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui Suara.com dari dokumen yang didapat, Selasa (12/4/2022).

Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022. Laporan terhadap Lili itu diketahui kekinian sudah sampai tahap klarifikasi.

Pihak yang memberikan fasilitas terhadap Lili diduga perusahaan BUMN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minim Prestasi dalam Pengungkapan Kasus Korupsi, KPK Cuma Sibuk Urusi Lili Pintauli

Minim Prestasi dalam Pengungkapan Kasus Korupsi, KPK Cuma Sibuk Urusi Lili Pintauli

Bisnis | Jum'at, 22 April 2022 | 08:07 WIB

Siapa Lili Pintauli Siregar? Wakil Ketua KPK Diduga Langgar Kode Etik Terima Gratifikasi Nonton MotoGP

Siapa Lili Pintauli Siregar? Wakil Ketua KPK Diduga Langgar Kode Etik Terima Gratifikasi Nonton MotoGP

News | Kamis, 21 April 2022 | 16:36 WIB

Dewas KPK Batal Periksa Dirut Pertamina Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli pada Kasus Tiket MotoGP Mandalika

Dewas KPK Batal Periksa Dirut Pertamina Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli pada Kasus Tiket MotoGP Mandalika

News | Kamis, 21 April 2022 | 15:56 WIB

Diusut Dewas, Tiket Gratis MotoGP Pimpinan KPK Lili Pintauli Diduga Diterima Berkelompok

Diusut Dewas, Tiket Gratis MotoGP Pimpinan KPK Lili Pintauli Diduga Diterima Berkelompok

News | Kamis, 21 April 2022 | 15:35 WIB

Terkini

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB