Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten dan 2 Pihak Swasta jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 26 April 2022 | 19:19 WIB
Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten dan 2 Pihak Swasta jadi Tersangka
KPK saat mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. Korupsi tanah itu pun melibatkan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran tahun 2017. 

Para tersangka yakni, Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono; serta dua pihak swasta: Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup meningkatkan status tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Alex menuturkan bahwa penyelidikan dilakukan hingga akhirnya naik status penyidikan sejak Agustus 2021 hingga akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka.

Alex menjelaskan selama proses penyidikan KPK sudah memeriksa 47 orang saksi. Para tersangka pun dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 15 Mei 2022. 

Untuk Agus ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, kata Alex, Ardius belum dilakukan penahanan. 

"Untuk tersangka (Ardius Prihantono) ada perkara lain dan ditahan Kejaksaan," ucap Alex.

Maka itu, Alex, menyebut kerugain ditaksir dalam perkara kasus ini mencapai puluhan miliar.

"Diduga kerugian negara atau daerah sebesar Rp10,5 miliar," ungkap Alex

Dalam rinciannya, kerugian terdiri dari Rp9 miliar yang diterima oleh tersangka Agus. Kemudian, Rp1,5 miliar yang diterima oleh tersangka Farid. 

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Lebih lanjut, kata Alex, dalam perkara ini KPK pertama kali pada Kamis September 2021 lalu, telah menyita dua unit mobil.

KPK diketahui dalam perkara ini, sangat menaruh atensi karena kasus ini menyangkut pendidikan anak bangsa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei Indikator: Mayoritas Publik Sebut Pemberantasan Korupsi di Indonesia Memburuk

Survei Indikator: Mayoritas Publik Sebut Pemberantasan Korupsi di Indonesia Memburuk

News | Selasa, 26 April 2022 | 19:13 WIB

Setelah Tak Hadir, KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie Hari Ini

Setelah Tak Hadir, KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie Hari Ini

News | Selasa, 26 April 2022 | 13:07 WIB

Kasus Tiket MotoGP, Dewas Tunda Periksa Pimpinan KPK Lili Pintauli Gegara Dirut Pertamina Tak Kooperatif

Kasus Tiket MotoGP, Dewas Tunda Periksa Pimpinan KPK Lili Pintauli Gegara Dirut Pertamina Tak Kooperatif

News | Selasa, 26 April 2022 | 11:50 WIB

Mangkir Diperiksa Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK, Dewas: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif

Mangkir Diperiksa Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK, Dewas: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif

News | Selasa, 26 April 2022 | 11:06 WIB

Terkini

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:08 WIB