Dilansir dari kkpmakassar.com, eHAC Indonesia berisi identitas penumpang memiliki fungsi berikut ini:
1. sebagai bukti bahwa penumpang sudah di-screening di Pintu Masuk Kedatangan
2. sebagai tindakan kewaspadaan karena berisi riwayat perjalanan penumpang
3. Sebagai media penyuluhan bagi pelaku perjalanan agar mendapatkan informasi tentang Covid-19
4. Sebagai bentuk komunikasi kewaspadaan antara petugas kesehatan pintu masuk kedatangan dengan wilayah
5. Untuk mempermudah pelacakan kasus penyakit (case/contact tracing)
Sementara itu, sebagai pelengkap informasi, dasar hukum penggunaan eHac berdasarkan pada:
1. UU No 6 Th 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
2. Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.
3. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.201/6/9/DRJU.DKP.2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Pengisian Health Alert Card (HAC)