Ketua KASN Minta ASN Tolak Pemberian Parsel, Kalau Bandel Ada Sanksi Disiplin Berat

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 27 April 2022 | 19:47 WIB
Ketua KASN Minta ASN Tolak Pemberian Parsel, Kalau Bandel Ada Sanksi Disiplin Berat
ASN dilarang menerima parcel. [Suara.com/Dian Latifah]

Suara.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto meminta kepada seluruh ASN untuk menolak pemberian parsel yang masuk ke dalam tradisi masyarakat di hari raya Idul Fitri 2022. Pasalnya, pemberian parsel tersebut masuk ke dalam jenis gratifikasi yang diatur dalam undang-undang.

Aturan yang dimaksud ialah Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idulfitri kita tidak boleh menerima itu," kata Agus dalam keterangan persnya, Rabu (27/4/2022).

Agus mengatakan bahwa apabila ASN tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, maka ASN bisa melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

Hal tersebut dipintanya guna menjaga kepastian integritas ASN supaya betul-betul terjaga. Di sisi lain, larangan seperti itu juga menjadi pencegahan agar toleransi-toleransi yang ‘kecil-kecil’ itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik.

Agus menuturkan, jika nantinya masih ada ASN yang bandel dengan tetap menerima parsel bakal ada sanksi.

"Maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 4 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Kena OTT KPK, Ade Yasin Sempat Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi

Sebelum Kena OTT KPK, Ade Yasin Sempat Terbitkan SE Larangan Terima Gratifikasi

Lampung | Rabu, 27 April 2022 | 15:46 WIB

Anggota Polri Dilarang Mudik, Polda Metro Jaya: Semuanya Bertugas Pengamanan Lebaran

Anggota Polri Dilarang Mudik, Polda Metro Jaya: Semuanya Bertugas Pengamanan Lebaran

News | Rabu, 27 April 2022 | 14:28 WIB

20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022, Sambut Lebaran dengan Berbagi Ucapan

20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022, Sambut Lebaran dengan Berbagi Ucapan

News | Rabu, 27 April 2022 | 16:10 WIB

Terkini

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

×