Kuasa Hukum Pelaku Begal Sebut Majelis Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 27 April 2022 | 21:40 WIB
Kuasa Hukum Pelaku Begal Sebut Majelis Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Tim kuasa hukum Muhammad Fikry, M. Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) mengecam putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cikarang. Ini setelah hakim memvonis keempat klien mereka bersalah atas perbuatan begal.

Fikry dan ketiga rekannya diduga menjadi korban salah tangkap karena ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam proses hukumnya.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menyebut Majelis Hakim yang diketuai Chandra Ramadhani dan anggota Yudha Dinata dan Maria Krista Ulina Ginting, telah mengabaikan sejumlah fakta yang meyakinkan Fikri dan rekanya tidak bersalah.

"Majelis Hakim keliru dalam menjatuhkan putusan karena telah mengabaikan fakta- fakta yang terungkap dengan jelas dan terang di persidangan berdasarkan alat bukti yang masing-masing saling bersesuaian," kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (27/4/2022).

Sehingga, kata dia, hal itu menunjukkan bahwa para terdakwa tidak bersalah. Sebab, faktanya mereka tidak berada di tempat kejadian pada tanggal 24 Juli 2021 Pukul 01.30 WIB sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian mereka juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang mengabaikan kesaksian saksi pada persidangan, yang dinilai tidak memiliki alasan yang yuridis.

"Majelis Hakim bahkan sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa seluruh saksi alibi yang dihadirkan Penasihat Hukum para Terdakwa dikesampingkan dengan alasan memiliki kedekatan dengan para Terdakwa sehingga dianggap konflik terdapat kepentingan," kata Andi.

"Padahal, seluruh saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa telah disumpah dan memberikan keterangannya di hadapan persidangan sehingga telah sesuai dengan ketentuan mengenai kualifikasi saksi dalam KUHAP sehingga memiliki nilai kekuatan pembuktian serta bukan saksi yang tidak dapat didengarkan keterangannya sebagaimana KUHAP," sambungnya.

Majelis hakim kata dia, seharusnya fokus pada subtansi keterangan, kesesuaian dan relevansinya dengan perkara.

"Terlebih ada keterangan saksi 3 (tiga) orang yang langsung melihat dengan jelas Penyiksaan yang dialami oleh Para Terdakwa. Selain itu terdapat Saksi Sudarmun Pemilik Motor Honda Vario B 4956 yang dijadikan barang bukti menjelaskan bahwa motor tersebut berada dalam penguasaan dia sejak tanggal 23 sampai dengan 24 Juli 2021” ungkap Andi.

Tak hanya itu, Majelis Hakim dinilai hanya mengambil keterangan ahli dalam hal ini, Pengamat Telematika Roy Suryo, hanya sepotong-sepotong dan tidak memahami utuh penjelasannya di persidangan.

Dijelaskan, 'identifikasi dengan face comparation hasil 63% lebih ya itu adalah terdakwa atas nama M Fikri. Saya harus bicara apa adanya, memang hasilnya di bawah 70%, karena memang hasil dari CCTV ini dia berlari agak kencang.'

Selanjutnya ahli juga menjelaskan, 'Hasilnya memang 63%, kalau kurang pasti saya juga sampaikan. Biasanya kalau kurang dari 50% atau bahkan 40%, saya tidak berani melaporkan ini tapi karena lebih dari 60% saya bisa lakukan analisis. Kala dalam kasus ini, bisa dipastikan itu sinkron dengan foto terdakwa M. Fikry.'

Terkait barang bukti Honda Beat, ahli menjelaskan 'Plat nomornya identik dengan motor yang digunakan sebagai barang bukti. Nomor polisinya yaitu B 4358 FPW itu jelas sekali pada motor ini. Nah ini kalau di zoom terlihat jelas dan identik bahwa ini motor beat dan saya bisa pastikan warnanya gelap atau hitam dengan ciri-ciri ada stiker depan bagian samping adalah sama dengan motor barang bukti.'

Barang bukti arit yang berkaitan dengan terdakwa Abdul, yang disebut digunakan membacok korban, dalam keterangan Ahli dr. Ferryal Basbeth, Sp.F., yang menjelaskan bahwa 'prinsip utama dari barang bukti (instrumenta deliciti) harus dihubungkan kepada Pelaku.'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begal Lumajang Ditembak, Sempat Tabrak Petugas Pakai Motor

Begal Lumajang Ditembak, Sempat Tabrak Petugas Pakai Motor

Malang | Rabu, 27 April 2022 | 20:31 WIB

Pelaku Begal Payudara Tak Langsung Kabur Usai Beraksi, Korban: Tiba-tiba Dia Langsung Melecehkan Saya

Pelaku Begal Payudara Tak Langsung Kabur Usai Beraksi, Korban: Tiba-tiba Dia Langsung Melecehkan Saya

News | Rabu, 27 April 2022 | 19:58 WIB

Karyawati di Kemang Dibuntuti Pelaku hingga Teriak saat Dilecehkan, Satpam: Saya Pikir Lagi Bercanda

Karyawati di Kemang Dibuntuti Pelaku hingga Teriak saat Dilecehkan, Satpam: Saya Pikir Lagi Bercanda

News | Rabu, 27 April 2022 | 19:20 WIB

Viral Kasus Begal Payudara di Kemang Selatan, Polisi Turun Tangan

Viral Kasus Begal Payudara di Kemang Selatan, Polisi Turun Tangan

News | Selasa, 26 April 2022 | 21:13 WIB

Terkini

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB