Suara.com - Kritikan keras penyanyi Ari Lasso mengenai transparansi royalti musik mendapat respons langsung dari Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Bahkan, Menteri Andi Agtas menegaskan perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan dana royalti musisi dengan menyatakan persetujuannya agar Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), diperiksa secara menyeluruh.
"Saya setuju harus diaudit. Karena kalau tidak transparan cara pengalokasiannya, pendistribusiannya itu menjadi masalah," kata Supratman di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dukungan Menkum ini merupakan buntut dari unggahan viral mantan vokalis Dewa 19 itu di media sosial.
Pada Senin (11/8/2025), Ari Lasso secara terbuka menuding WAMI memiliki manajemen yang buruk dan berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk negara.
"Sebuah Lembaga dengan manajemen yang (maaf) SANGAT BURUK yang sangat berpotensi merugikan, bisa negara, dalam hal ini Dirjen Pajak, juga bisa merugikan banyak orang," jelas Ari Lasso melalui akun Instagram-nya.
Karena keyakinan adanya potensi kerugian besar, ia secara eksplisit menantang lembaga penegak hukum untuk turun tangan.
"Cukup layak rasanya untuk diperiksa lembaga negara. Dalam hal ini mungkin BPK, KPK, ato BARESKRIM," tegasnya.
Momentum untuk Lembaga Baru
Baca Juga: Royalti Musik jadi Polemik, Menteri Hukum Akui Lalai: Saya Tidak Malu Mengakui
Menkum Supratman Andi Agtas melihat polemik ini sebagai momentum bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik untuk segera bekerja.
Ia menaruh harapan besar agar para komisioner baru dapat menyelesaikan sengkarut royalti, mulai dari sistem pengumpulan hingga distribusi yang adil kepada para pemilik hak cipta.
Menurutnya, komposisi komisioner LMKN saat ini sangat ideal untuk mengatasi masalah tersebut karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
![Ari Lasso. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/12/25981-ari-lasso.jpg)
"Nah karena itu sekarang di kami sudah mulai bagus, karena semua orang kan (di LMKN). Penciptanya ada, musisinya ada, pihak terkaitnya ada, ahli hukumnya ada, ahli kekayaan intelektual ada, ada wakil pemerintah sekarang," jelasnya.