Suara.com - Pemerintah telah resmi merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022. Hal ini sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sebelumnya peraturan terbaru menimbulkan kontroversi. Lantas, bagaimana tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Adapun jenis program jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan antara lain yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP). Simak berikut tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat JHT. Peraturan tersebut merupakan revisi atas Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Sebelumnya, dalam Permenaker nomor 2 menyebutkan beberapa syarat baru pencairan JHT salah satunya yaitu peserta harus mencapai usia 56 tahun. Peraturan tersebut kemudian direvisi karena mendapat banyak penolakan dari beberapa pihak.
Lantas bagaimana cata mengajukan JHT? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Syarat Dokumen Mengajukan JHT
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku rekening pada halaman tertera nomor rekening yang masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak dari depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)
Tata Cara Mengajukan JHT BP Jamsostek secara Online
• Buka browser masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
News | Jum'at, 29 April 2022 | 09:24 WIB
Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?
Bekaci | Kamis, 28 April 2022 | 19:12 WIB
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:29 WIB
Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT
Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:23 WIB
Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun
News | Kamis, 28 April 2022 | 12:40 WIB
Menaker Tegaskan Revisi Aturan JHT untuk Akomodir Aspirasi Pekerja
Bisnis | Rabu, 16 Maret 2022 | 19:13 WIB
Terkini
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:38 WIB
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:30 WIB
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:20 WIB
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:06 WIB
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB