Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 29 April 2022 | 12:13 WIB
Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!
Ilustrasi JHT - Tata Cara mengajukan JHT secara Online dan Langsung (IG/@bpjs.ketenagakerjaan)

Suara.com - Pemerintah telah resmi merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022. Hal ini sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sebelumnya peraturan terbaru menimbulkan kontroversi. Lantas, bagaimana tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun jenis program jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan antara lain yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP). Simak berikut tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat JHT. Peraturan tersebut merupakan revisi atas Permenaker nomor 2 tahun 2022. 

Sebelumnya, dalam Permenaker nomor 2 menyebutkan beberapa syarat baru pencairan JHT salah satunya yaitu peserta harus mencapai usia 56 tahun. Peraturan tersebut kemudian direvisi karena mendapat banyak penolakan dari beberapa pihak. 

Lantas bagaimana cata mengajukan JHT? Simak langkah-langkahnya berikut ini. 

Syarat Dokumen Mengajukan JHT 

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku rekening pada halaman tertera nomor rekening yang masih aktif

6. Foto diri terbaru (tampak dari depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000) 

Tata Cara Mengajukan JHT BP Jamsostek secara Online 

• Buka browser masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!

Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!

News | Jum'at, 29 April 2022 | 09:24 WIB

Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?

Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?

Bekaci | Kamis, 28 April 2022 | 19:12 WIB

Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh

Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh

Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:29 WIB

Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT

Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT

Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:23 WIB

Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun

Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun

News | Kamis, 28 April 2022 | 12:40 WIB

Menaker Tegaskan Revisi Aturan JHT untuk Akomodir Aspirasi Pekerja

Menaker Tegaskan Revisi Aturan JHT untuk Akomodir Aspirasi Pekerja

Bisnis | Rabu, 16 Maret 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!

Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:38 WIB

Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:30 WIB

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB

Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai

Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:20 WIB

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:06 WIB

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB