Hukum Menikahi Anak Hasil Zina, Apakah Boleh Menurut Islam?

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 29 April 2022 | 16:30 WIB
Hukum Menikahi Anak Hasil Zina, Apakah Boleh Menurut Islam?
Bagaimana hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam? - Ilustrasi pernikahan. (Pixabay/Pexels)

Suara.com - Bagaimana hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam? Apakah hal itu dilarang atau tidak? 

Menyadur NU Online, kasus ini bisa terjadi di kehidupan manusia dan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut penjelasan hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam lengkapnya.

Dalam tulisan berjudul "Hukum Menikahi Orang yang Dizinai dan Keluarganya",  dijelaskan bagaimana hukum laki-laki yang menikahi perempuan pasangan zinanya atau anak perempuan dari pasangan zinanya. 

Dijelaskan juga, apa hukum seorang anak keturunan laki-laki yang berzina ketika akan menikah dengan anak keturunan perempuan pasangan zinanya?

Menjawab hal ini, ulama kalangan Syafi’iyah telah membahas dan menetapkan hukumnya dalam Islam. Dalam kitab Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi menuturkan berikut ini:

“Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram baginya menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua."

"Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya."

"Maka Rasulullah bersabda 'apa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena nikah dan tidak haram karena zina menikahi ibu dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadis'.” 

Diambil dari Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-MajmÈ—’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 485).

Lebih lanjut kitab Al-Majmû’ (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-MajmÈ—’ Syarhul Muhadzdzab, juz XVI, halaman 486) menjelaskan: 

“Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan mushaharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak-anak laki-lakinya orang yang menzinainya.” 

Kesimpulannya perbuatan zina tidak membuat hubungan mushaharah yang menimbulkan status mahram bagi kedua pihak pelaku zina dan bagi orang-orang yang bernasab dengan mereka. 

Seorang laki-laki boleh menikahi perempuan yang ia pernah berzina dengannya. Ia juga boleh menikahi anak perempuan dari wanita pasangan zinanya, meskipun sebagian ulama mengatakan makruh karena anak itu lahir dari spermanya saat berzina dengan sang ibu. 

Juga tak ada halangan bagi laki-laki tersebut untuk menikahi ibu perempuan yang dizinai. Sebaliknya. perempuan yang berzina tidak ada halangan untuk menikah dengan anak laki-laki dari pria yang pernah berzina dengannya.

Ia juga boleh menikah dengan ayah atau siapa saja orang yang berhubungan nasab dengan laki-laki pasangan zinanya. Lalu, keluarga laki-laki yang berzina juga tidak ada halangan untuk menikah dengan keluarga perempuan yang dizinai. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membantu Rawat Anak Zina Membawa Sial, Benarkah? Buya Yahya Menjawab

Membantu Rawat Anak Zina Membawa Sial, Benarkah? Buya Yahya Menjawab

News | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 11:55 WIB

Bacaan Latin Doa Agar Terhindar dari Perbuatan Zina dan Artinya

Bacaan Latin Doa Agar Terhindar dari Perbuatan Zina dan Artinya

News | Rabu, 11 November 2020 | 13:34 WIB

Doa Agar Tidak Melakukan Perbuatan Bodoh

Doa Agar Tidak Melakukan Perbuatan Bodoh

News | Jum'at, 25 September 2020 | 16:28 WIB

Terkini

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:28 WIB

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:20 WIB

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:18 WIB

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:06 WIB

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:01 WIB

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:00 WIB

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:53 WIB

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:52 WIB