Itu semua karena perbuatan zina tidak menimbulkan hubungan apa pun termasuk hubungan mushaharah dan nasab pada dua pelaku, keluarga dan anak keturunan mereka.
Dalam artikel yang diterbitkan NU Online ini juga ditulis bahwa semua hal ini adalah aturan hukum fiqih berdasarkan dalil-dalil yang ada.
"Bahwa pernikahan semacam itu menjadi tabu dan dipandang tidak elok di mata masyarakat adalah hal lain yang berkaitan dengan adat dan kepantasan sosial yang ada. Wallâhu a’lam."
Demikian penjelasan tentang hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam. Semoga bermanfaat.