Mudik: Sehari Kemarin Ada 279 Kecelakaan di Indonesia, BIN Buka Posko Vaksinasi di Pelabuhan Merak

Minggu, 01 Mei 2022 | 15:54 WIB
Mudik: Sehari Kemarin Ada 279 Kecelakaan di Indonesia, BIN Buka Posko Vaksinasi di Pelabuhan Merak
Kondisi mobil akibat kecelakaan tertabrak kereta api di Blitar. [Suara.com/Farian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala BIN Daerah  Banten Brigjen Hilman mengatakan posko kesehatan tidak hanya melayani vaksinasi, tapi juga memberikan pelayanan swab secara gratis.

Hal ini untuk membantu pemudik untuk memenuhi persyaratan perjalanan sekaligus memastikan mereka memiliki kekebalan yang memadai.

“Pemudik di Pelabuhan Merak yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bisa datang ke posko kesehatan yang buka 24 jam. Kita melayani  pemeriksaan kesehatan ringan, pertolongan pertama pada kecelakaan, atau bisa juga pemudik melepas lelah di Posko sembari meminta vitamin," kata Hilman.

Posko kesehatan berada di antara Dermaga 4 dan 5 Pelabuhan Merak. Binda Banten juga masih menggelar kegiatan vaksinasi Covid-19 di sejumlah kabupaten dan kota di Banten. Di antaranya Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Hilman mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan imunitas tubuh dengan mengikuti vaksinasi hingga dosis tiga (booster). Vaksinasi Covid-19 akan melindungi diri, melindungi keluarga, meningkatkan imunitas tubuh.

"Lengkapi vaksinasi Covid-19 sampai dosis tiga (booster). Baik naik pesawat, naik bus, kendaraan pribadi akan ada pemeriksaan vaksin Covid-19. Bagi masyarakat yang sudah sampai dosis tiga, akan bebas melanjutkan perjalanan. Bagi yang belum, akan diminta untuk vaksin di tempat atau tes antigen hingga PCR," kata Hilman.

Dalam Addendum SE Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.

Sementara bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.

Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Kilometer 95 Tol Tangerang-Merak, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa

Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua.

Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI