Rencana Penambahan Tiga Provinsi di Papua Hadapi Penolakan

Siswanto | ABC | Suara.com

Selasa, 03 Mei 2022 | 07:28 WIB
Rencana Penambahan Tiga Provinsi di Papua Hadapi Penolakan
Rumah khas Papua [Antara]

Suara.com - Rencana Pemerintah Indonesia memecah wilayah administrasi Papua menjadi lima provinsi dengan membentuk tiga provinsi baru ditolak sejumlah kalangan karena dinilai menyalahi prosedur dan dikhawatirkan akan semakin memarginalkan orang asli Papua.

Salah satu penolakan disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, kepada ABC Indonesia.

"Penetapan RUU Tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dirumuskan secara sepihak dan tak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua," ujarnya.

Papua yang menjadi bagian wilayah Indonesia saat ini terbagi menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Upaya penambahan tiga provinsi baru dilakukan Pemerintah RI melalui penetapan tiga rancangan undang-undang (RUU) pada 12 April.

Sebelumnya pada 2021, Pemerintah RI mengubah UU Otonomi Khusus Papua yang telah berlaku selama dua dekade, sekaligus mengubah mekanisme serta kewenangan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua. 

"DPR RI memanfaatkan hak inisiatif yang diatur Pasal 76 ayat (2) UU Otsus yang direvisi, mengabaikan aspirasi masyarakat Papua serta tidak berkoordinasi dengan MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP sesuai perintah Pasal 76 ayat (1) UU tersebut," jelas Emanuel kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.

"Baleg DPR RI dalam merumuskan tiga RUU itu tidak sesuai dengan Mekanisme Perumusan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia," tambahnya. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa MRP sedang melakukan upaya judicial review atas revisi UU Otsus ke Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga langkah DPR RI yang mengesahkan tiga RUU pemekaran provinsi di Papua yang didasarkan pada RUU Otsus ini menyalahi kewenangan karena keputusan MK belum keluar," katanya.

Ia mengaku heran pemekaran provinsi dilakukan di Papua saat ini sementara moratorium pembentukan DOB untuk seluruh Indonesia masih berlaku.

Emanuel khawatir, penambahan provinsi ini akan semakin memarginalisasi penduduk asli dari tanah dan sumber kehidupan mereka.

"Sebagai contoh yang terlihat di beberapa kabupaten baru yang belum 10 tahun terbentuk, itu cenderung menjadi lahan konflik bersenjata, memicu terjadinya pengungsian warga sipil," ucapnya.

"Banyak tanah-tanah rakyat dirampas dengan dalih pembangunan. Kalau pemekaran dilakukan, itu akan semakin masif ... rakyat yang sudah kehilangan tanahnya, kemudian akan dipekerjakan dalam kebun sawit dan tambah dengan upah yang murah," katanya.

Dia menambahkan, dengan provinsi baru itu akan membuat orang-orang dari daerah lain di luar Papua datang sehingga penduduk asli yang sudah kehilangan tanah, dipekerjakan dengan upah rendah, akhirnya akan semakin termaginalisasi.

Bukan solusi krisis Papua

Senada dengan Emanuel, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rencana pembentukan DOB tersebut minim partisipasi dan mengindikasikan bahwa pemerintah pusat gagal dalam menjalankan kewajibannya.

"Pemerintah memiliki tiga kewajiban yang harus dipenuhi saat membuat kebijakan, yaitu duty to inform atau kewajiban untuk menginformasikan kebijakan yang akan berdampak pada mereka, lalu duty to consult atau kewajiban mengonsultasikan kebijakan, dan duty to obtain free and prior informed consent atau kewajiban memperoleh persetujuan tanpa paksaan dari orang asli Papua,” papar Usman.

Peneliti Public Virtue Research Institute (PVRI), Ainun Dwiyanti, juga mempertanyakan sikap Pemerintah RI yang gencar mendorong pembentukan DOB. 

"Jika rencana pemekaran terus berlangsung, artinya aspirasi orang asli Papua (OAP) hanya untuk formalitas dan tidak menjadi konsiderasi pembuatan kebijakan. Lalu untuk siapa dan kesejahteraan seperti apa yang ditawarkan pemerintah dalam kebijakan DOB?" tanya Ainun.

Dalam catatan PVRI, sejak awal Maret hingga April 2022 saja sudah terjadi 10 kali demonstrasi di Papua yang menolak DOB. Beberapa di antaranya berujung kekerasan aparat keamanan dan mengakibatkan 2 orang tewas di Yahukimo.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fitriani Bintang Timur menambahkan persoalan pemekaran wilayah administrasi berkorelasi dengan masalah keamanan dan kekerasan di Papua.

"Tantangan keamanan dari pemekaran DOB meliputi aspek struktural-militer paska adanya provinsi baru, yaitu akan dibangunnya pos-pos komando militer baru," ujarnya.

"Dasar dari pembentukan provinsi baru adalah luasnya wilayah yang hendak diatur dan agar distribusi akses kesejahteraan dan pembangunan merata. Alasan itu pun belum dianggap meyakinkan karena perluasan satuan teritorial militer justru menimbulkan keresahan dan ketidakamanan," ujar Fitriani.

Perlu melibatkan orang asli Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengingatkan, jika pembuat kebijakan tidak melibatkan OAP dalam keputusan-keputusan yang menyangkut Papua maka dapat menimbulkan permasalahan serius.

"Saat bertemu Presiden Jokowi, MRP menyampaikan bahwa cikal bakal dari kesalahan besar yang terjadi di Papua adalah perubahan kedua UU Otsus Tahun 2021 yang disahkan tanpa konsultasi dengan lembaga negara dan masyarakat sipil Papua. Oleh karenanya, rencana pembentukan DOB itu juga diteruskan oleh pemerintah secara sepihak," ujar Timotius.

Selain soal moratorium, Timotius mengingatkan bahwa DOB provinsi lain dan daerah-daerah kabupaten di Papua tidak memiliki PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tinggi, sehingga secara fiskal akan sangat tergantung dengan pemerintah pusat, membebani APBN.

"Sumber daya manusia yang berasal dari OAP juga hampir tidak ada atau sedikit, mayoritas adalah warga non-Papua ... dan aspirasi DOB bukan berasal dari akar rumput dan MRP sesuai UU," tuturnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sebuah pernyataan tertulis menyatakan, penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi.

Pemekaran wilayah di Papua, kata Puan, juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan penambahan provinsi, Puan berharap Papua bisa semakin maju.

"RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua," ucapnya.

Namun, Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri, disebut  telah mengkritik Mendagri terkait kebijakan pemekaran ini.

“Beliau juga secara implisit, secara tidak langsung, belum mendukung, atau tidak mendukung pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua ... dan meminta BRIN melakukan riset perlu atau tidaknya pemekaran, terutama potensi perkembangan daerah,” ujar peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan (P2W) BRIN Cahyo Pamungkas.

Simak artikel lainnya dari ABC Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini 3 Provinsi Baru di Papua dan Ibu Kotanya, Sempat Ada Perdebatan Soal Nabire

Ini 3 Provinsi Baru di Papua dan Ibu Kotanya, Sempat Ada Perdebatan Soal Nabire

News | Sabtu, 02 Juli 2022 | 09:37 WIB

Terkini

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:20 WIB

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:56 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:48 WIB

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:41 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:26 WIB

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:00 WIB

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:54 WIB

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:53 WIB

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:43 WIB

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB