Peneliti BRIN Sebut Masalah Papua Tak Bisa Diselesaikan Dengan Uang

Erick Tanjung | Stefanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 27 April 2022 | 20:16 WIB
Peneliti BRIN Sebut Masalah Papua Tak Bisa Diselesaikan Dengan Uang
Ilustrasi--Permasalahan sosial dan ekonomi di Papua. [Jubi/Theo Kelen]

Suara.com - Peneliti utama dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Cahyo Pamungkas menilai pemekaran wilayah yang dicanangkan pemerintah pusat tidak akan menyelesaikan permasalahan sosial dan ekonomi di Papua.

Cahyo menjelaskan pemerintah pusat selalu berpandangan bahwa dengan pemekaran wilayah maka akan mendatangkan banyak investasi yang masuk ke Papua, sementara orang asli Papua tidak diberdayakan.

"Masalah di Papua itu tidak hanya bisa diselesaikan dengan uang, berapa pun triliun uang tersebut ke Papua kalau penduduk asli Papua tidak diberdayakan atau tidak memiliki kemandirian maka justru akan membuat mereka akan semakin bergantung," kata Cahyo dalam diskusi Public Virtue, Rabu (27/4/2022).

Menurutnya pemekaran provinsi di Papua ini sangat berbahaya jika terus dilakukan karena penolakan dari orang asli Papua yang merasa tidak dilibatkan dalam kebijakan pemerintah pusat.

"Ini sangat berbahaya sekali kalau menganggap uang adalah satu-satunya alat untuk menyelesaikan masalah kemiskinan atau koflik di Papua," tegasnya.

"Ini justru tidak menghargai dan melecehkan harga diri orang Papua ketika segala sesuatu hanya dinilai dengan uang dan jabatan," sambung Cahyo.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRIN Desak Mahfud MD Buka Data 82 Persen Rakyat Papua Minta Pemekaran

BRIN Desak Mahfud MD Buka Data 82 Persen Rakyat Papua Minta Pemekaran

News | Rabu, 27 April 2022 | 17:00 WIB

Peneliti BRIN Sebut Megawati Tidak Mendukung Pemekaran Daerah di Papua

Peneliti BRIN Sebut Megawati Tidak Mendukung Pemekaran Daerah di Papua

News | Rabu, 27 April 2022 | 16:44 WIB

Peneliti CSIS Sebut Pemekaran Provinsi Akan Meningkatkan Konflik di Papua

Peneliti CSIS Sebut Pemekaran Provinsi Akan Meningkatkan Konflik di Papua

News | Rabu, 27 April 2022 | 15:51 WIB

Terkini

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:26 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:45 WIB

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:38 WIB

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB