Mengintip Gaji Kepala Otorita IKN Terbaru, Nominalnya Setara Menteri

Rifan Aditya

Minggu, 08 Mei 2022 | 20:33 WIB
Mengintip Gaji Kepala Otorita IKN Terbaru, Nominalnya Setara Menteri
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono. [Istimewa]

Suara.com - Terkait dengan rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia yang belakangan makin santer diberitakan, tak sedikit pula masyarakat yang penasaran mengenai gaji Kepala Otorita IKN yang baru.

Nah pada artikel singkat kali ini, akan sedikit dibahas mengenai gaji Kepala Otorita IKN, sehingga publik bisa memahaminya lebih jauh. Lalu berapa besarannya?

Seperti pegawai dan pengurus pemerintah daerah pada umumnya, seluruh staf administrasi hingga Kepala Otorita IKN akan menerima gaji dan fasilitas guna menunjang pekerjaan yang dilakukannya. Hal ini, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).

Gaji Kepala Otorita IKN

Acuan regulasi baku terletak pada Pasal 19 Perpres Nomor 62 Tahun 2022. disebutkan di sana, bahwa Kepala Otorita IKN akan diberikan fasilitas dan gaji setingkat menteri. Bunyi pasal 19 Ayat 1 adalah sebagai berikut, ‘Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri’.

Jika melihat pernyataan yang diberikan, maka acuan selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah 77/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, ada juga regulasi lain terkait dengan tunjangan dalam Keputusan Presiden atau Keppres 68/2001.

Gaji setingkat menteri yang dimaksud adalah sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan, dengan tunjangan bisa mencapai Rp 13.608.000 per bulannya.

Tentu, diluar dua nominal tersebut masih ada juga beberapa tunjangan lain, seperti tunjangan operasional, dan lain sebagainya. Belum lagi ditambah dengan fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang kinerja dari setiap staf petugas IKN.

Gaji dan Fasilitas Staf Administrasi Lain

baca juga

Selain dari Kepala Otorita IKN, masih ada juga aturan terkait Wakil Kepala Otorita IKN (setingkat wakil menteri), kemudian sekretaris hingga direktur, dan pegawai otorita IKN yang lain. Semua tercantum jelas pada regulasi yang tertera di atas tadi, pada masing-masing pasal dan ayat terkait.

Itu tadi sekilas informasi terkait gaji Kepala Otorita IKN yang tercantum dalam peraturan resmi. Semoga informasi di dalam artikel ini bisa bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda selanjutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Sebut Dana Haji untuk IKN Hoax, Roy Suryo: Ambyar

Kemenag Sebut Dana Haji untuk IKN Hoax, Roy Suryo: Ambyar

Jogja | Minggu, 08 Mei 2022 | 18:32 WIB

Kemenag: Narasi Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN Hoaks dan Fitnah

Kemenag: Narasi Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN Hoaks dan Fitnah

News | Minggu, 08 Mei 2022 | 13:55 WIB

Ini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN

Ini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN

News | Minggu, 08 Mei 2022 | 10:18 WIB

Terkini

Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital

Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan

Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:07 WIB

BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya

BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia

AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap dengan Doa dan Susunan Acara

Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap dengan Doa dan Susunan Acara

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Prabowo Klaim Kinerja Pemerintahannya 'Oke', Gerindra Sodorkan Angka Kepuasan Publik

Prabowo Klaim Kinerja Pemerintahannya 'Oke', Gerindra Sodorkan Angka Kepuasan Publik

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:41 WIB

2 Rekomendasi Cushion Make Over Terbaik dengan Full Coverage, Tahan 24 Jam

2 Rekomendasi Cushion Make Over Terbaik dengan Full Coverage, Tahan 24 Jam

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Jadwal MotoGP Inggris 2026 Malam Ini: Jorge Martin Pole, Veda Ega Bakal Tancap Gas di Moto3

Jadwal MotoGP Inggris 2026 Malam Ini: Jorge Martin Pole, Veda Ega Bakal Tancap Gas di Moto3

Sport | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Kronologi Santri di Jakabaring Diduga Dianiaya Ustaz hingga Mata Lebam, Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Santri di Jakabaring Diduga Dianiaya Ustaz hingga Mata Lebam, Dilaporkan ke Polisi

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:31 WIB

×