Wanti-wanti DPR Untuk ASN: Jangan Jadikan WFH Alasan Tambah Libur Dan Berleha-leha

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Senin, 09 Mei 2022 | 10:10 WIB
Wanti-wanti DPR Untuk ASN: Jangan Jadikan WFH Alasan Tambah Libur Dan Berleha-leha
Ilustrasi PNS atau ASN. (ANTARA)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memanfaatkan kesempatan kerja dari rumah atau work from home (WFH) hanya untuk berleha-leha. ASN diminta tetap efektif melakukan pekerjaan mereka.

Diketahui, pemerintah sendiri telah menerapkan sistem WFH bagi ASN pasca-lebaran mulai hari ini.

"Jangan sampai WFH ini tidak efektif dilakukan. Jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan untuk berdiam diri di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan (tugas)," kata Anwar kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Menurut Anwar, untuk mencegah terjadinya hal tersebut, dibutuhkan pengawasan dari para pembina kepegawaian di masing-masing instansi.

"Kalau diberikan kesempatan WFH, jangan sampai dijadikan alasan tambah libur. Ini kan memang dilemanya begitu, orang berpikir kan kita tidak masuk kantor juga. Jangan sampai WFH ini tidak produktif," ujarnya.

Di sisi lain, Anwar mengatakan bahwa Komisi II tentunya mendukung pelaksanaan penerapan WFH kepada para ASN.

"Ini sebagai sebuah ikhtiar ya yang patut kita semua perlu memberikan dukungan karena selama ini sekarang ini masih dalam bayang-bayang pandemi. Tentu saya sebagai mitra pak menteri sangat mendukung inisiatif ini. Mudah-mudahan upaya sekecil ini memberikan kontribusi menjaga kesehatan rakyat kita," tuturnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

baca juga

"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tesebut yang dikutip Suara.com, Senin (9/5/2022).

SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

"Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing," bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.

Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.

Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.

Tito mengatakan, dirinya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.

"Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen," kata Tito dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habis Libur Lebaran, PNS dan Non PNS Pemkot Depok Jalani Tes COVID-19

Habis Libur Lebaran, PNS dan Non PNS Pemkot Depok Jalani Tes COVID-19

News | Senin, 09 Mei 2022 | 10:06 WIB

Tidak Gelar Apel Pagi Usai Libur Lebaran 2022, Wali Kota Depok Mohammad Idris Wajibkan ASN Tes Usap Antigen

Tidak Gelar Apel Pagi Usai Libur Lebaran 2022, Wali Kota Depok Mohammad Idris Wajibkan ASN Tes Usap Antigen

Bogor | Senin, 09 Mei 2022 | 09:48 WIB

Mendagri Tito Karnavian Ikut Izinkan Anak Buah WFH, Bilang Begini

Mendagri Tito Karnavian Ikut Izinkan Anak Buah WFH, Bilang Begini

News | Senin, 09 Mei 2022 | 09:09 WIB

ASN di OKI Dilaporkan Istri ke Polisi Karena Mengaku Lajang Saat Menikah, Padahal Punya Anak

ASN di OKI Dilaporkan Istri ke Polisi Karena Mengaku Lajang Saat Menikah, Padahal Punya Anak

Sumsel | Senin, 09 Mei 2022 | 08:33 WIB

Terbitkan Surat Edaran Pasca-Lebaran, Kemendagri: 50 Persen ASN WFH Sampai 13 Mei 2022

Terbitkan Surat Edaran Pasca-Lebaran, Kemendagri: 50 Persen ASN WFH Sampai 13 Mei 2022

News | Senin, 09 Mei 2022 | 08:11 WIB

WFH PNS Lebaran Sampai Kapan? Cek Jadwal ke Kantor Lagi Menurut Menpan RB

WFH PNS Lebaran Sampai Kapan? Cek Jadwal ke Kantor Lagi Menurut Menpan RB

News | Minggu, 08 Mei 2022 | 21:57 WIB

Polisi Amankan ASN di Anyer yang Diduga Lakukan Pungli di Zona Parkir

Polisi Amankan ASN di Anyer yang Diduga Lakukan Pungli di Zona Parkir

Batam | Minggu, 08 Mei 2022 | 18:30 WIB

Terkini

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB

Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali

Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB

Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar

Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:04 WIB

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB