Suara.com - Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof. Budi Santosa Purwokartiko harus rela dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara.
Hal tersebut merupakan buntut dari unggahannya di Facebook yang dinilai berbau SARA. Ia menulis status dengan menyinggung seseorang yang menggunakan hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun.
Pelaporan atas kasus yang dinilai menyinggung seseorang dan berbau SARA tersebut dilakukan oleh Pengurus Wilayah (PW) KAMMI Kaltimtara dengan dasar pelaporan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Ingin tahu mengenai timeline kasus Rektor ITK yang dinilai telah menyinggung SARA hingga dilaporkan ke Polda Kaltim oleh mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Wilayah (PW) KAMMI Kaltimtara, berikut ulasannya.
1. Statusnya yang dibuat di Facebook pada 27 April 2022 dinilai menyinggung SARA
Dalam statusnya tersebut, Prof. Budi Santoso Purwokartiko secara terang-terangan menunjukkan sikap tidak suka terhadap kepada mahasiswa yang mengucapkan kalimat dalam ajaran Islam, seperti insya Allah, barakallah, hingga qadarallah.
Statusnya tersebut dibuat setelah dirinya melakukan wawancara kepada mahasiswa yang akan melakukan mobilitas ke luar negeri, dengan mengikuti program beasiswa yang dibiayai oleh LPDP.
“Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini hobi demo. Yang ada adalah mahasiswa dengan IP yang luar biasa tinggi di atas 3.5 bahkan beberapa 3.8, dan 3.9. Bahasa Inggris mereka cas cis cus dengan nilai IELTS 8, 8.5, bahkan 9. Duolingo bisa mencapai 140, 145, bahkan ada yang 150 (padahal syarat minimum 100). Luar biasa. Mereka juga aktif di organisasi kemahasiswaan (profesional), sosial kemasyarakatan, dan asisten lab atau asisten dosen,” tulisnya.
Ia juga menyinggung bahwa mahasiswa-mahasiswa tersebut aktif di organisasi, sosial kemasyarakatan dan asisten lab atau asisten dosen. Mereka pun tidak bicara soal langit atau kehidupan sesudah matai. Pilihan kata - katanya pun jauh dari kata InsyAllah, barakallah, syiar, qadarullah, dsb.
"Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun. Otaknya benar2 openmind. Mereka mencari Tuhan ke negara2 maju seperti Korea, Eropa barat dan US, bukan ke negara yang orang2nya pandai bercerita tanpa karya teknologi," katanya.
2. Dilaporkan ke Menkeu Sri Mulyani dan LPDP pada 30 April 2022
Laporan tersebut dibuat oleh Irvan Noviandana dengan menuliskan bahwa, Budi Santosa Purwokartiko telah melakukan ujaran yang bersifat SARA dan pelecehan verbal yang disampaikannya melalui akun Facebook miliknya.
3. Pihak kampus ITK memberi keterangan pers pada 30 April 2022
Dalam keteragannya tersebut, pihak kampus mengatakan bahwa Tulisan Prof. Budi Santosa Purwakartiko tersebut merupakan tulisan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan jabatan beliau sebagai rektor ITK.
“Oleh karena itu, mohon pemberitaan dan komentar lebih lanjut baik oleh media maupun para netizen tidak mengaitkan dengan institusi ITK, dan awak media atau para netizen dapat langsung berkomunikasi dengan beliau.” menurut keterangan pers yang dikeluarkan oleh pihak kampus ITK.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Buntut Tulisan, Rektor ITK Dituntut Mundur oleh Mahasiswanya, Sebut Kampus Sering Dapat Teror
Kaltim | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:12 WIB
Diduga Menghina Perempuan Berhijab, Prof Budi Santosa Siap Diberhentikan dari Rektor, Tapi...
Banten | Selasa, 10 Mei 2022 | 06:05 WIB
Belajar dari Kasus Rektor ITK, Netty PKS Minta LPDP Berbenah: Jika Tidak, Hal Serupa Bisa Terjadi Lagi!
News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 12:48 WIB
Rektor ITK Prof Budi Santoso Bakal Dinonaktifkan, Gegara Diduga Menghina Perempuan Berjilbab
Banten | Kamis, 05 Mei 2022 | 02:35 WIB
Terkini
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB